PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012

Calon Kades Petahana Mahmud Janjikan Mobil dan Motor, FWP: Patut Diduga Politik Uang

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Janji pemberian hadiah berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang dikaitkan dengan pencalonan Kepala Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan.

Calon kepala desa petahana (incumbent), Mahmud, disebut menjanjikan hadiah berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor apabila kembali terpilih sebagai Kepala Desa Wanarejan Utara.

Bahkan, kendaraan tersebut terlihat dipajang di depan rumah yang bersangkutan. Hal itu terekam dalam sebuah video berdurasi 39 detik yang beredar pada Minggu (8/11/2026).

Dalam video tersebut, tampak satu unit mobil dan dua unit sepeda motor disertai keterangan yang menyebutkan bahwa calon kepala desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, memberikan iming-iming hadiah berupa satu mobil dan sepeda motor apabila terpilih kembali.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP), Drs. Imam Santoso, CPP, meminta panitia pengawas pemilihan kepala desa bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imam menilai, janji pemberian hadiah berupa kendaraan bermotor tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam proses pemilihan kepala desa.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam Pasal 125 ayat (2) Perda tersebut, diatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang maupun materi lainnya kepada seseorang dengan maksud agar:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya.
  2. Memilih calon kepala desa tertentu.
  3. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suara menjadi tidak sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori III.

“Mobil dan sepeda motor merupakan barang yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, janji pemberian hadiah tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah memenuhi unsur pemberian atau janji materi guna memengaruhi pilihan masyarakat,” ujar Imam Santoso.

Selain itu, Imam juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan terbaru Undang-Undang Desa.

Dalam penjelasan Pasal 45, praktik politik uang disebut sebagai salah satu contoh keadaan yang dapat mengakibatkan calon kepala desa dikenai sanksi pembatalan pencalonan.

Dengan demikian, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, konsekuensinya tidak hanya berpotensi menyangkut aspek pidana, tetapi juga dapat berdampak terhadap status pencalonan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wanarejan Utara, Bambang, saat ditemui di kantor balai desa mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun konfirmasi resmi mengenai keberadaan mobil dan sepeda motor yang dipajang tersebut.

“Tidak ada penjelasan, konfirmasi, izin, ataupun keterangan apa pun dari yang bersangkutan mengenai tujuan pemberian hadiah mobil dan sepeda motor tersebut,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, panitia pengawas sebenarnya telah mendatangi rumah calon kepala desa Mahmud untuk memberikan peringatan. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan.

Adapun Mahmud, saat dihubungi melalui sambungan telepon untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan tanggapan.

Lebih lanjut, Imam Santoso menegaskan bahwa terdapat dua hal yang perlu dibedakan dalam menilai persoalan tersebut.

Pertama, apabila hadiah diberikan sebagai bagian dari program atau kegiatan umum berupa undian terbuka tanpa persyaratan untuk memilih calon tertentu, unsur politik uang belum tentu terpenuhi.

Kedua, apabila hadiah mobil dan sepeda motor tersebut dijanjikan sebagai imbalan agar masyarakat memilih Mahmud, maka terdapat indikasi yang patut didalami karena berpotensi mengarah pada praktik politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (2) Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026.

Oleh karena itu, panitia pengawas dan pihak berwenang diharapkan melakukan penelusuran secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam tahapan Pilkades Wanarejan Utara. (mam/ely)

Bacaan Lainnya

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *