SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026). Rapat itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, yang hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan APBD 2027 hingga mencapai kesepakatan.
Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting untuk memastikan agenda pembangunan berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Dengan kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, diharapkan hal ini terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Pendapatan Rp2,124 Triliun, Belanja Rp2,264 Triliun
Berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, struktur APBD Sumenep 2027 mengalami penyesuaian dengan mengacu pada surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Dalam struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,124 triliun. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp2,264 triliun.
Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp140,2 miliar. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah daerah menetapkan pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Pembiayaan netto itu berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp165,2 miliar, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan senilai Rp25 miliar.
Lima Rekomendasi Banggar DPRD
Sebelum pengambilan keputusan, Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Wahyudi, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD. Pembahasan tersebut dilakukan dengan mengevaluasi program dan kegiatan agar penggunaan anggaran sesuai kebutuhan serta mendukung sasaran pembangunan daerah.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan lima rekomendasi yang menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2027.
Pertama, melakukan penyesuaian pendapatan transfer, mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), baik yang bersifat block grant maupun specific grant, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk tunjangan guru sesuai surat Kementerian Keuangan RI.
Kedua, menyesuaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), meliputi RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan puskesmas.
Ketiga, melakukan penyesuaian belanja daerah agar alokasi anggaran selaras dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan pembangunan.
Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan di puskesmas pembantu (Pustu) dan pondok bersalin desa (Polindes), termasuk mendorong pemerataan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.
Kelima, memberikan dukungan terhadap pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Wahyudi menjelaskan bahwa APBD memiliki peran strategis sebagai landasan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, komponen pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer atau dana perimbangan, serta pendapatan daerah lainnya yang sah. Seluruh komponen tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan program pemerintah.
DPRD Awasi Pelaksanaan Anggaran
DPRD Sumenep juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2027. Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disepakatinya APBD 2027, Pemkab Sumenep diharapkan dapat menjalankan program-program prioritas secara optimal. Perhatian terhadap pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan, peningkatan fasilitas pelayanan dasar, serta pembangunan sarana yang dibutuhkan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan anggaran tahun mendatang.
Pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan juga diperlukan agar setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.

Tidak ada Respon