SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep sejak pekan lalu hingga 22 Juni 2023 mendatang melakukan pembahasan pertanggungjawaban Bupati soal APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2022 di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Di mana, masing-masing Komisi DPRD Sumenep sedang memanggil OPD sesuai mitra kerjanya untuk pelaksanaan kegiatan termasuk realisasi anggaran APBD tahun 2022. Termasuk melakukan klarifikasi ke lapangan jika ditemukan adanya keraguan.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumenep Hasan Bashri mengungkapkan, pembahasan di Komisi itu dilaksanakan hingga tanggal 22 Juni mendatang. “Sekitar satu minggu pembahasannya,” ungkap Hasan.
Selanjutnya dari pembahasan itu, bakal dilaporkan dalam sidang paripurna oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep. Kemudian setelah itu baru akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi terhadap Raperda pertanggungjawaban tersebut.
“Nanti akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur, jika memang ada evaluasi akan dilakukan perbaikan oleh tim dan BPKAD Sumenep,” terang Hasan.
Apabila sudah tuntas diterangkan Hasan, maka bisa sudah melakukan pembahasan perubahan APBD atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). “Salah satunya KUA PPAS untuk APBD Perubahan,” jelas Hasan.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumenep ini mengharapkan, pembahasan Raperda pertanggungjawaban atas APBD itu bisa dituntaskan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). “Semoga bisa tepat waktu,” harap Hasan. (*ji/ily)