SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026).
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menyiapkan landasan hukum pembentukan dana cadangan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 2029.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Ia menilai, persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan daerah sekaligus mencerminkan kemitraan kedua lembaga dalam menyusun kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyusunan Raperda tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan tata tertib DPRD.
Setelah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, rancangan peraturan itu akan kembali disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Ia berharap, regulasi tersebut dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan pembiayaan Pilkada 2029 sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Pansus DPRD Sempurnakan Materi Raperda
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Samsiyadi, memaparkan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pihak terkait. Ia menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan memiliki dasar hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme penyediaan anggaran untuk kebutuhan tertentu.
Sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Samsiyadi menegaskan, pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang memerlukan perencanaan anggaran secara matang. Ketersediaan dana yang direncanakan dengan baik diharapkan dapat mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan.
Setelah rancangan peraturan tersebut mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Pansus yang diketuai Salahuddin melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah bagian dalam naskah Raperda.
Perbaikan tersebut mencakup Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi “Pembentukan Dana Cadangan”, serta penyesuaian judul Bab III menjadi “Besaran Dana Cadangan”. Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
Menunggu Tahapan Registrasi
Dengan adanya persetujuan bersama, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sumenep 2029 selanjutnya memasuki tahapan administratif sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Proses registrasi dan pengundangan menjadi tahapan penting sebelum regulasi tersebut berlaku sebagai landasan hukum. DPRD Sumenep diharapkan terus mengawal proses legislasi tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Pembentukan dana cadangan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mempersiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 secara terencana, sekaligus menjaga agar alokasi anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap dikelola secara bertanggung jawab.

Tidak ada Respon