PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260619-WA0002
IMG-20260817-WA0001

Dukung Kebijakan Bupati, BPRS Bhakti Sumekar Galakkan Gerakan Bike to Work

Pada
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) mengajak seluruh pegawai serta masyarakat untuk mendukung gerakan penghematan energi melalui kampanye Bike to Work, yakni berangkat kerja dengan menggunakan sepeda.

Gerakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur penghematan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dalam kebijakan itu, setiap hari Jumat mulai 3 April 2026 ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi tanpa BBM. Masyarakat dan aparatur didorong untuk berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda), Hairil Fajar, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan dan efisiensi energi.

Ia menuturkan, melalui program Bike to Work, seluruh pegawai diajak untuk menggunakan sepeda saat berangkat kerja setiap hari Jumat sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pengurangan konsumsi BBM.

“Ini adalah langkah sederhana namun berdampak besar. Selain membantu menekan penggunaan bahan bakar, bersepeda juga memberikan manfaat bagi kesehatan,” terangnya.

Menurutnya, kebiasaan ini diharapkan mampu membentuk budaya hidup sehat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan di tempat kerja.

Tidak hanya diterapkan secara internal, BPRS Bhakti Sumekar juga berharap gerakan tersebut dapat menginspirasi instansi lain dan masyarakat luas di Kabupaten Sumenep.

“Kami ingin semangat hemat energi ini menjadi gerakan bersama, tidak hanya di lingkungan perbankan, tetapi juga di berbagai sektor,” jelasnya.

BPRS Bhakti Sumekar juga terus berkomitmen menghadirkan program yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumenep.

Dalam operasionalnya, BPRS Bhakti Sumekar juga di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai peserta penjaminan simpanan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bacaan Lainnya

Pengiriman Perdana Tembakau Prancak 95, Kepala DKPP Sumenep Targetkan Pasar Lebih Luas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian...

Bos HM Sumenep Serap Tembakau Petani Madura, Harga Tertinggi Tembus Rp72 Ribu per Kilogram

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pengusaha rokok lokal asal...

Pemkab Sumenep Gelar Tasyakuran HUT ke-81 RI, Bupati Cak Fauzi Tekankan Semangat Kebersamaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar...

Mangkir Pemeriksaan, Anwar Sadad Segera Dijadwalkan untuk Ditahan KPK, Penyidik Juga Telusuri Aset Terkait

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Perkuat SDM dan Potensi Daerah, Pemkab Sumenep Gandeng UWG Malang

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Tingkatkan Mutu Layanan, Dinkes P2KB Sumenep Dampingi Kader Posyandu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *