Untuk itu, Jaksa Agung berjanji penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka dan penahanan saja. Kejaksaan Agung, katanya, akan berupaya mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara korupsi ini.
“Pokoknya begini, karena ini juga Pak Presiden ini sangat konsen, ya jangan hanya tangkap, jangan hanya tahan, tapi harus pula kita bisa mengembalikan kerugian yang dilakukan oleh mafia migor,” ucapnya.
Kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya, yakni LCW atau WH.
Terhadap tersangka LCW alias WH, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung membeberkan tersangka LCW alias WH bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.