PASANG IKLANMU DISINI

Jika Tidak Ada Tindakan Soal Banjir Rob Air Laut , Pemkab Pemalang Bisa Digugat Class Actions

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) –Banjir rob yang kembali menerjang wilayah pesisir Kabupaten Pemalang, seperti Desa Blendung, Mojo, dan Kertosari, memantik keprihatinan berbagai pihak.

Salah satunya datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai bahwa pemerintah daerah tak bisa lagi tinggal diam atas bencana yang terjadi berulang kalir tersebut.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, dari Law Office Putra Pratama & Partners, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis dalam melindungi warga serta melakukan langkah pemulihan pasca-bencana.

“Ini bukan sekadar bencana alam biasa. Ketika banjir rob terjadi secara berulang dan dampaknya dapat diprediksi, maka pembiaran terhadap kondisi ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif,” ujarnya saat ditemui pada Minggu (25/5/2025).

Menurut Imam, dasar hukum yang membebani tanggung jawab kepada pemerintah antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU tersebut menekankan bahwa bencana yang terjadi secara berulang harus ditangani secara sistematis, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ia juga merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan mencegah kerusakan akibat abrasi maupun perubahan iklim.

“Pemerintah daerah, terutama Bupati dan jajarannya, tidak bisa hanya mengandalkan status darurat. Harus ada kebijakan konkret, seperti pembangunan tanggul, perbaikan sistem drainase, hingga relokasi permukiman yang menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat,” tegas Imam.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya pengalokasian anggaran dalam APBD serta dokumen perencanaan strategis daerah seperti RPJMD agar memuat program prioritas penanggulangan rob.

Di sisi lain, Imam mendorong warga terdampak untuk tidak pasif. Ia menyarankan agar masyarakat mulai menyuarakan hak-haknya secara kolektif, termasuk melalui jalur hukum jika pemerintah terbukti lalai.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu yang wajar, warga bisa mengajukan gugatan citizen lawsuit atau class action. Ini bagian dari advokasi publik demi keadilan,” pungkasnya.

Dengan banjir rob yang telah menjadi bencana tahunan, Imam mengajak seluruh elemen pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil untuk tidak lagi bersikap reaktif.

“Sudah saatnya kita bersama membangun keadilan ekologis dan perlindungan sosial yang nyata bagi masyarakat pesisir,” ujar Imam Subianto. (mam/ely)

IMG-20260603-WA0011

Bacaan Lainnya

KSOP Kalianget Dukung Penanaman 5.000 Mangrove dan 40 Malapari untuk Jaga Pesisir

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga kelestarian kawasan...

Pelabuhan Rakyat Kalianget Segera Rampung, Dukung Distribusi Barang dan Mobilitas Masyarakat Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pembangunan tahap lanjutan Pelabuhan...

Kasus Korupsi BGN Menggelinding ke Daerah, Dugaan Yayasan Instan untuk Menikmati Program MBG di Sumenep Diminta Diaudit

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keberadaan 36 yayasan yang...

Pasca Pimpinan BGN Diciduk dan Jadi Tersangka, Praktik Dugaan Jual Beli Titik MBG Semakin Santer Libatkan DPR RI Asal Madura

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Polemik dugaan korupsi dalam...

Pengelola SPPG Aenganyar Giligenting Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tuduhan Limbah Dapur MBG

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan...

Bantuan Pangan Nasional Disalurkan kepada Warga Desa Bantarbolang

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Warga di enam RW Desa...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *