Menu

Mode Gelap
Babinsa Peltong Bersama PPL dan Dinas Pertanian Tanam Padi KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga

PEMERINTAHAN · 24 Mei 2023 20:16 WIB

Kades Gersik Putih Tegaskan Penggarapan Tambak Garam Tapakerbau Murni oleh Pemilik Lahan Bukan Investor


 Kades Gersik Putih, Muhab, saat memberikan keterangan. (foto/ist jurnalis indonesia) Perbesar

Kades Gersik Putih, Muhab, saat memberikan keterangan. (foto/ist jurnalis indonesia)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Muhab, menegaskan bahwa rencana penggarapan tambak garam di wilayah Kampung Tapakerbau yang dipersoalkan sejumlah orang, penggarapannya murni oleh mereka pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan investor.

“Jadi, saya meluruskan apa yang menjadi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Pertama tidak ada yang namanya investor yang membiayai penggarapan lahan (tambak garam Tapakerbau-red). Semua modal adalah murni hasil sumbangan masyarakat pemilik lahan untuk membiayai penggarapan lahan melalui kontraktor bukan investor,” tegas Muhab, Rabu (24/5/2023).

Dikatakannya, dan masyarakat itu juga masyarakat Sumenep serta warga Nahdliyyin. Lalu kedua dikatakan Muhab, tanah yang akan digarap adalah sah secara hukum mempunyai SHM secara pribadi dan bukan atas nama Pemerintahan Desa Gersik Putih.

“Sehingga secara hukum adalah hak mereka (pemilik lahan-red) dan kami sebagai Pemdes (Gersik Putih-red) hanya bertugas untuk mengawal apa yang diinginkan masyarakat bukan untuk keuntungan pribadi Pemdes (Gersik Putih-red),” kata Muhab.

Kemudian menurutnya, terkait istilah reklamasi yang dipersoalkan itu adalah hal yang salah. Karena pihaknya menganggap, tidak ada tambak garam itu hasil reklamasi. “Kalau reklamasi semua lahan pegaraman di Sumenep adalah hasil reklamasi. Dan lagi pula Gersik Putih adalah kawasan pegaraman dan pemanfaatan sumber daya demi keberlangsungan ekonomi masyarakat juga penting,” ungkap Muhab.

Dan yang penting juga Muhab mengungkapkan, bahwa SHM yang dipersoalkan itu keluar di tahun 2009 sebelum dirinya menjabat Kepala Desa Gersik Putih. “Sementara saya menjabat periode pertama tahun 2013,” terangnya.

Kendati demikian, Muhab mengungkapkan, bahwa saat ini, untuk menjaga kondusifitas di desanya, pembangunan tambak garam itu dihentikan sementara. Seiring permintaan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

“Bapak kadis meminta kepada Pemerintah Desa (Gersik Putih-red) untuk menghentikan sementara proses pembangunan tambak garam untuk kondusif dulu,” ujar Muhab.

Meski sebenarnya kata Muhab, Pemerintah Desa Gersik Putih yang dipimpinnya kini, tidak ada kaitannya dengan pembangunan tambak garam itu. Mengingat, lahan ber-SHM tersebut milik perorangan. Dan munculnya sertifikat tersebut juga bukan pada masa dirinya menjabat kepala desa.

“Lahan itu kan milik perorangan secara otomatis SHM itu tidak ada kaitan dengan Pemerintah Desa (Gersik Putih-red) lagi karena sudah ber-SHM. Apalagi munculnya sertifikat itu bukan di waktu kami,” tegas Muhab. (ily/red)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru

21 Desember 2024 - 19:41 WIB

Upaya Dukung Ketahanan Pangan, DKPP Sumenep Teken MoU dengan PT Charoen Pokphand dan PT Bisi

13 Desember 2024 - 21:46 WIB

15 Desember Ini, Pemkab Sumenep Bekerjasama Perbakin-Polres Gelar Latihan Menembak

13 Desember 2024 - 19:32 WIB

Bappeda Sumenep Dinobatkan Sebagai OPD Terbaik

11 Desember 2024 - 18:39 WIB

Bukti Bupati Sumenep Fauzi Berprestasi, Kini Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Terbaik di Jatim

10 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bappeda Sumenep Laksanakan Desk Forum Satu Data Libatkan Seluruh OPD

8 Desember 2024 - 17:39 WIB

Trending di PEMERINTAHAN