Menu

Mode Gelap
IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bersama Pemdes dan PPL Turun ke Sawah Bantu Petani KSOP Kalianget Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Atas Pelaksanaan Angkutan Nataru 2024/2025

PEMERINTAHAN · 24 Mei 2023 20:16 WIB

Kades Gersik Putih Tegaskan Penggarapan Tambak Garam Tapakerbau Murni oleh Pemilik Lahan Bukan Investor


 Kades Gersik Putih, Muhab, saat memberikan keterangan. (foto/ist jurnalis indonesia) Perbesar

Kades Gersik Putih, Muhab, saat memberikan keterangan. (foto/ist jurnalis indonesia)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Muhab, menegaskan bahwa rencana penggarapan tambak garam di wilayah Kampung Tapakerbau yang dipersoalkan sejumlah orang, penggarapannya murni oleh mereka pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan investor.

“Jadi, saya meluruskan apa yang menjadi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Pertama tidak ada yang namanya investor yang membiayai penggarapan lahan (tambak garam Tapakerbau-red). Semua modal adalah murni hasil sumbangan masyarakat pemilik lahan untuk membiayai penggarapan lahan melalui kontraktor bukan investor,” tegas Muhab, Rabu (24/5/2023).

Dikatakannya, dan masyarakat itu juga masyarakat Sumenep serta warga Nahdliyyin. Lalu kedua dikatakan Muhab, tanah yang akan digarap adalah sah secara hukum mempunyai SHM secara pribadi dan bukan atas nama Pemerintahan Desa Gersik Putih.

“Sehingga secara hukum adalah hak mereka (pemilik lahan-red) dan kami sebagai Pemdes (Gersik Putih-red) hanya bertugas untuk mengawal apa yang diinginkan masyarakat bukan untuk keuntungan pribadi Pemdes (Gersik Putih-red),” kata Muhab.

Kemudian menurutnya, terkait istilah reklamasi yang dipersoalkan itu adalah hal yang salah. Karena pihaknya menganggap, tidak ada tambak garam itu hasil reklamasi. “Kalau reklamasi semua lahan pegaraman di Sumenep adalah hasil reklamasi. Dan lagi pula Gersik Putih adalah kawasan pegaraman dan pemanfaatan sumber daya demi keberlangsungan ekonomi masyarakat juga penting,” ungkap Muhab.

Dan yang penting juga Muhab mengungkapkan, bahwa SHM yang dipersoalkan itu keluar di tahun 2009 sebelum dirinya menjabat Kepala Desa Gersik Putih. “Sementara saya menjabat periode pertama tahun 2013,” terangnya.

Kendati demikian, Muhab mengungkapkan, bahwa saat ini, untuk menjaga kondusifitas di desanya, pembangunan tambak garam itu dihentikan sementara. Seiring permintaan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

“Bapak kadis meminta kepada Pemerintah Desa (Gersik Putih-red) untuk menghentikan sementara proses pembangunan tambak garam untuk kondusif dulu,” ujar Muhab.

Meski sebenarnya kata Muhab, Pemerintah Desa Gersik Putih yang dipimpinnya kini, tidak ada kaitannya dengan pembangunan tambak garam itu. Mengingat, lahan ber-SHM tersebut milik perorangan. Dan munculnya sertifikat tersebut juga bukan pada masa dirinya menjabat kepala desa.

“Lahan itu kan milik perorangan secara otomatis SHM itu tidak ada kaitan dengan Pemerintah Desa (Gersik Putih-red) lagi karena sudah ber-SHM. Apalagi munculnya sertifikat itu bukan di waktu kami,” tegas Muhab. (ily/red)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

KSOP Kalianget Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Atas Pelaksanaan Angkutan Nataru 2024/2025

9 Januari 2025 - 21:21 WIB

Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan Peduli Warganya yang Terdampak Bencana Alam

5 Januari 2025 - 13:28 WIB

Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah

2 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Bupati Sumenep Cak Fauzi Sampaikan Apresiasi dan Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

2 Januari 2025 - 10:52 WIB

Yuk Hadiri, Pemkab Sumenep Sambut Tahun Baru-Kalender Event 2025 dengan Bersholawat

31 Desember 2024 - 09:44 WIB

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL