Menurut Ketua PN, pokok dan tugas Jurusita Pengganti sangat menentukan kelancaran sebuah persidangan, karena kehadiran para pihak di persidangan sangat ditentukan oleh relaas panggilan itu sendiri, apakah sudah sah dan patut sehingga persidangan bisa dilaksanakan dengan lancar.
“Semoga yang baru dilantik dapat menjalan tugasnya sebaik mungkin dan amanah,” tutur Arie. (mji/ily/red)