PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

LPSK Buka Lowongan Kerja Pengadaan PJLP 2026, Ayo Simak Formasi dan Persyaratannya

Pada
A-AA+A++

JAKARTA (JURNALIS INDONESI) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2026.

Rekrutmen ini dibuka untuk beberapa posisi, mulai dari tenaga desain grafis, fotografer, hingga tenaga penyuluh perlindungan saksi dan korban.

IMG-20260926-WA0006

Lowongan PJLP LPSK 2026 ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan umum maupun khusus sesuai formasi yang dilamar. Penempatan kerja tersedia di LPSK Pusat serta perwakilan daerah.

Jenis dan Jumlah Kebutuhan PJLP

Berikut rincian formasi yang dibuka:

Tenaga Desain Grafis: 1 orang (LPSK Pusat)

Tenaga Fotografer: 1 orang (LPSK Pusat)

Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 2 orang (Perwakilan LPSK Jawa Tengah)

Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 1 orang (Perwakilan LPSK Jawa Timur)

Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia

Berusia maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran

Sehat jasmani dan rohani

Memiliki pendidikan dan/atau pengalaman sesuai jenis PJLP yang dilamar

Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan mematuhi ketentuan di LPSK

Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK

Persyaratan Khusus Tenaga Desain Grafis

Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis/Media Kreatif

Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang desain grafis/Desain Komunikasi Visual

Domisili Jabodetabek

Memiliki keahlian desain grafis/desain visual, dan dapat menggunakan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, Capcut, dan sebagainya

Memiliki pengalaman mengelola media sosial (Instagram, Facebook, Tiktok)

Memiliki pengetahuan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan/AI

Persyaratan Khusus Tenaga Fotografer

Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Jurnalistik atau bidang relevan

Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fotografi, jurnalistik, atau publikasi media

Menguasai teknik fotografi dan proses editing foto menggunakan perangkat lunak seperti Adobe Photoshop dan Adobe Lightroom

Memahami standar foto jurnalistik dan kebutuhan dokumentasi instansi pemerintah

Memahami teknis penulisan berita (straight news, caption, foto, dan rilis singkat)

Mampu menghasilkan konten visual yang layak publikasi untuk media massa dan media sosial

Menguasai dasar videografi dan editing video

Memiliki portofolio karya fotografi (wajib dilampirkan)

Memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah atau lembaga publik

Persyaratan Khusus Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban

Melaksanakan penyuluhan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK

Melaksanakan penyusunan surat keputusan sesuai dengan hasil SMPL yang sesuai dengan NSPK

Melaksanakan penyusunan surat pemberitahuan keputusan SMPL sesuai dengan NSPK

Melaksanakan monitoring dan evaluasi rekomendasi keputusan SMPL sesuai hasil keputusan dan sesuai dengan NSPK

Melaksanakan penyusunan laporan data penerimaan permohonan dan putusan perlindungan yang sesuai dengan NSPK

Melaksanakan penyusunan risalah permohonan perlindungan dan penghitungan penilaian ganti kerugian sesuai dengan NSPK

Melaksanakan penyusunan data putusan permohonan perlindungan yang sesuai dengan NSPK

Melaksanakan pendampingan dan advokasi perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK

Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan atasan

Informasi selengkapnya di https://www.lpsk.go.id/publikasi.

Bacaan Lainnya

PPID Sumenep Gandeng SLB Negeri Saronggi untuk Perkuat Akses Informasi Disabilitas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Diskominfo Sumenep Siapkan Literasi Digital untuk Dukung Sekolah Aman dan Nyaman

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Sembilan Raperda Disepakati, Bupati Fauzi Harap Perkuat Pembangunan Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep Achmad Fauzi...

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan 9 Raperda, Delapan Diajukan ke Gubernur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Dibawah Kepemimpinan Bismillah Melayani Bupati Fauzi, Sumenep Kembali Catat Prestasi Gemilang Borong Tiga Juara FESyar Regional 2026

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Kabupaten Sumenep kembali mencatatkan...

Bukti Nyata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Peduli Infrastruktur Kepulauan, Rp27,53 Miliar Anggaran Jalan 2026 Dialokasikan ke Pulau-Pulau

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *