Menu

Mode Gelap
Pemkab Sumenep Gelar Upacara Hari Bela Negara, Bupati Fauzi Gelorakan Indonesia Maju Babinsa Peltong Bersama PPL dan Dinas Pertanian Tanam Padi KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan

PENDIDIKAN · 5 Agu 2024 13:06 WIB

Meski Ada Larangan, SDN Kebunan l Sumenep Nekat Jual LKS ke Siswa


 Meski Ada Larangan, SDN Kebunan l Sumenep Nekat Jual LKS ke Siswa Perbesar

Meski Ada Larangan, SDN Kebunan l Sumenep Nekat Jual LKS ke Siswa

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Meski ada larangan yang mengatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih nekat melakukan praktik kotor menjual buku lembar kerja siswa (LKS).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181 huruf a pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun di SDN Kebunan I, Sekolah Dasar Negeri pada naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dibawah kendali Kepala Sekolah bernama Mohammad Ali Wahyudi diketahui menjual buku LKS kepada siswanya.

Salah satu wali murid SDN Kebunan l mengungkapkan, buku LKS yang dijual kepada siswa itu ada Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.

“Buku LKS Bahasa Indonesia dijual seharga Rp 23 Ribu, Matematika dijual seharga Rp 23 Ribu, PPKN dijual seharga Rp 23 Ribu, dan PAI dijual seharga Rp 24 Ribu,” beber seorang wali murid yang anaknya duduk di bangku kelas lll di SDN Kebunan l Sumenep kepada Jurnalis Indonesia.

Kepala SDN Kebunan l Sumenep, Mohammad Ali Wahyudi, tidak menampik jika satuan pendidikan yang dipimpinnya menjual buku LKS kepada anak didiknya.

“Iya, SDN Kebunan l memang menjual buku LKS kepada siswa. Dan penjualan buku LKS di SDN Kebunan l sudah dari sebelum-sebelumnya,” katanya dikonfirmasi di SDN Kebunan l Sumenep, Senin (5/8/2024).

Celakanya, pihaknya mengaku juga pernah mendengar adanya larangan dalam menjual buku LKS kepada siswa di sekolah. Hanya saja di SDN Kebunan l Sumenep masih nekat menjual buku LKS itu.

“Dan jika sekarang jadi masalah, saya siap menyetop dan mengembalikan uang kepada siswa,” sebutnya. (ily)

Artikel ini telah dibaca 191 kali

Baca Lainnya

STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V

21 Desember 2024 - 17:34 WIB

SMAN 1 Sumenep Sukses Gelar Pentas Purna Madya Wiyata

20 Desember 2024 - 09:52 WIB

Amazing, SMAN 1 Sapeken Sumenep Borong Juara dan Medali di Ajang Bergengsi Tingkat Nasional

15 Desember 2024 - 16:36 WIB

Presma Uniba Madura Tegaskan Kabar Terima Uang dari Paslon Tertentu di Acara Bedah Buku ‘Tak Benar’

29 Oktober 2024 - 15:47 WIB

Momentum Hari Sumpah Pemuda 2024, Fauzi Wongsojudo Ajak Mahasiswa Bersama Bangun Sumenep

28 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Program TisTas di Sumenep Sangat Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat hingga Kepulauan

27 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Trending di PENDIDIKAN