SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Meski ada larangan yang mengatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih nekat melakukan praktik kotor menjual buku lembar kerja siswa (LKS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181 huruf a pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Namun di SDN Kebunan I, Sekolah Dasar Negeri pada naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dibawah kendali Kepala Sekolah bernama Mohammad Ali Wahyudi diketahui menjual buku LKS kepada siswanya.
Salah satu wali murid SDN Kebunan l mengungkapkan, buku LKS yang dijual kepada siswa itu ada Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
“Buku LKS Bahasa Indonesia dijual seharga Rp 23 Ribu, Matematika dijual seharga Rp 23 Ribu, PPKN dijual seharga Rp 23 Ribu, dan PAI dijual seharga Rp 24 Ribu,” beber seorang wali murid yang anaknya duduk di bangku kelas lll di SDN Kebunan l Sumenep kepada Jurnalis Indonesia.
Kepala SDN Kebunan l Sumenep, Mohammad Ali Wahyudi, tidak menampik jika satuan pendidikan yang dipimpinnya menjual buku LKS kepada anak didiknya.
“Iya, SDN Kebunan l memang menjual buku LKS kepada siswa. Dan penjualan buku LKS di SDN Kebunan l sudah dari sebelum-sebelumnya,” katanya dikonfirmasi di SDN Kebunan l Sumenep, Senin (5/8/2024).
Celakanya, pihaknya mengaku juga pernah mendengar adanya larangan dalam menjual buku LKS kepada siswa di sekolah. Hanya saja di SDN Kebunan l Sumenep masih nekat menjual buku LKS itu.
“Dan jika sekarang jadi masalah, saya siap menyetop dan mengembalikan uang kepada siswa,” sebutnya. (ily)