PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260920-WA0013

Pansus I DPRD Sumenep Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Bersama Akademisi UTM

Pada
Pansus I DPRD Sumenep Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Bersama Akademisi UTM
Pansus I DPRD Sumenep Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Bersama Akademisi UTM
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengikuti pemaparan dari akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep pada Jumat (8/5/2026). Agenda itu menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi mengenai tata kelola aset milik pemerintah daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran.

IMG-20260617-WA0002

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama sejumlah anggota pansus lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari BKAD serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Dalam pemaparannya, tim akademisi UTM memberikan berbagai masukan terkait sistem pengelolaan barang milik daerah, mulai dari proses inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga mekanisme penghapusan aset.

Sementara Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa Raperda tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah prosedur pengelolaan aset, terutama terhadap barang milik daerah yang sudah tidak produktif atau tidak memiliki nilai manfaat.

Menurutnya, aset yang tidak lagi digunakan namun masih tercatat dalam daftar inventaris dapat menjadi beban bagi pemerintah daerah karena tetap memerlukan biaya pemeliharaan.

“Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran daerah,” terang Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Mirza Khomaini Hamid.

Selain membahas penghapusan aset, Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset cagar budaya milik daerah melalui aturan yang jelas dalam Raperda tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan aset bersejarah tetap terjaga dan tidak berpindah tangan tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan.

Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep juga menekankan pentingnya inventarisasi aset secara akurat, tertib, dan transparan sebagai dasar pengelolaan kekayaan daerah yang berkelanjutan.

Melalui pembahasan itu, DPRD Kabupaten Sumenep berharap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi landasan hukum yang efektif guna meningkatkan tata kelola aset daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

JSI Apresiasi Capaian Kinerja Bupati Fauzi atas Penguatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerataan pembangunan antara wilayah...

Kadiskominfo Sumenep Tekankan Keterbukaan dan Kekompakan dalam Pelayanan Publik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Komunikasi dan...

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi, Kadis Indra: Jabatan Adalah Amanah, Jalankan Tugas dengan Ikhlas dan Sabar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Wabup Imam Hasyim Lantik 28 Pejabat Pemkab Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Sekcam Ainul Yakin Resmi Jadi Camat Masalembu, Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan...

Achmad Auzai Rahman Resmi Jadi Camat Pragaan, Bawa Pengalaman dari Wilayah Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *