SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Drs. KH.Moh Washil melakukan inspeksi mendadak (Sidak) meninjau tempat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Selasa (6/9/2023).
Pada sidak ini, Ketua Pansus Drs. KH. Moh Washil dengan melibatkan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep.
Ketua Pansus Drs. KH.Moh Washil mengatakan, hasil dari sidak yang dilakukan ke tempat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lalangon itu betul adanya diperlukan perbaikan-perbaikan untuk pembangunan.
“Seperti atap yang sudah kelupas diperlukan perbaikan,” terangnya dihubungi jurnalis indonesia, Rabu (6/9/2023).
Mengenai Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik itu diakuinya, memang sudah menjadi satu keharusan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
“Saat ini Raperda itu sudah selesai dibahas, tinggal menunggu disahkan. Karena secara materi dari Raperda itu sudah kami baca dan revisinya sudah kami baca juga tidak ada persoalan karena juga sudah melalui kajian akademik,” jelasnya.
Dan saat ini draf Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapat nomor register sebelum disahkan.
“Harapannya, dengan diberlakukannya Perda itu nantinya dapat mewujudkan lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup,” harapnya. (*ji/red)