Menu

Mode Gelap
KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin

PEMERINTAHAN · 6 Sep 2023 16:16 WIB

Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Sumenep Sidak Tempat IPLT Desa Lalangon


 Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Sumenep Sidak Tempat IPLT Desa Lalangon. (foto/ist) Perbesar

Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Sumenep Sidak Tempat IPLT Desa Lalangon. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Drs. KH.Moh Washil melakukan inspeksi mendadak (Sidak) meninjau tempat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Selasa (6/9/2023).

Pada sidak ini, Ketua Pansus Drs. KH. Moh Washil dengan melibatkan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep.

Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Sumenep Sidak Tempat IPLT Desa Lalangon. (foto/ist)

Ketua Pansus Drs. KH.Moh Washil mengatakan, hasil dari sidak yang dilakukan ke tempat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lalangon itu betul adanya diperlukan perbaikan-perbaikan untuk pembangunan.

“Seperti atap yang sudah kelupas diperlukan perbaikan,” terangnya dihubungi jurnalis indonesia, Rabu (6/9/2023).

Mengenai Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik itu diakuinya, memang sudah menjadi satu keharusan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

“Saat ini Raperda itu sudah selesai dibahas, tinggal menunggu disahkan. Karena secara materi dari Raperda itu sudah kami baca dan revisinya sudah kami baca juga tidak ada persoalan karena juga sudah melalui kajian akademik,” jelasnya.

Dan saat ini draf Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapat nomor register sebelum disahkan.

“Harapannya, dengan diberlakukannya Perda itu nantinya dapat mewujudkan lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup,” harapnya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru

21 Desember 2024 - 19:41 WIB

Upaya Dukung Ketahanan Pangan, DKPP Sumenep Teken MoU dengan PT Charoen Pokphand dan PT Bisi

13 Desember 2024 - 21:46 WIB

15 Desember Ini, Pemkab Sumenep Bekerjasama Perbakin-Polres Gelar Latihan Menembak

13 Desember 2024 - 19:32 WIB

Bappeda Sumenep Dinobatkan Sebagai OPD Terbaik

11 Desember 2024 - 18:39 WIB

Bukti Bupati Sumenep Fauzi Berprestasi, Kini Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Terbaik di Jatim

10 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bappeda Sumenep Laksanakan Desk Forum Satu Data Libatkan Seluruh OPD

8 Desember 2024 - 17:39 WIB

Trending di PEMERINTAHAN