SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pasca melakukan pendataan dengan datang langsung ke lokasi untuk mengetahui dan memastikan jumlah petani yang terdampak banjir di dua desa yakni Desa Sendir Kecamatan Lenteng dan Desa Patean Kecamatan Batuan dalam bentuk komitmennya mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Keris sekaligus mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk asuransi melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Kini pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep yang dipimpin langsung Arif Firmanto melanjutkan dengan melakukan pertemuan dalam rangka untuk memproses pengajuan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUPT) di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Selasa (03/01/2023).
“Saat ini sedang melakukan pertemuan pertama dalam rangka proses pengajuan klaim AUTP Desa Patean Kecamatan Batuan dan melakukan input data nama petani penerima klaim AUTP,” jelas Arif Firmanto, Selasa (3/1/23).
BACA JUGA
DKPP Sumenep Juga Terjunkan Tim Keswan ke Lokasi Terdampak Banjir
Kepala DKPP Sumenep dalam melakukan input data nama-nama petani penerima klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUPT) bersama dengan Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Batuan.
Sebelumnya juga selama 3 hari DKPP Sumenep bersama dengan PPL dan POPT melakukan pemantauan untuk memastikan kerusakan tanaman mencapai 75 persen dan puso di desa setempat.
Pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) kabupaten Sumenep yang dipimpin kepala dinas Arif Firmanto untuk mengatasi kerugian yang dialami petani yang lahannya terdampak banjir bakal mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk asuransi.
BACA JUGA
“Kita ajukan asuransi kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani, yaitu petani melalui kelompok tani ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dengan premi sebesar Rp.180 ribu per ha, namun petani cukup hanya dengan membayar Rp.36 ribu per ha per musim tanam, sedangkan sisanya sebesar Rp.144 ribu dibantu oleh pemerintah,” jelas Kepala DKPP Sumenep.
Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih besar berdasar luas petak alami tanaman padi dengan pertanggungan/ganti rugi sebesar Rp.6 juta per ha per musim tanam.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015.
Adapun resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan serta serangan hama dan penyakit tanaman. (*ji/red)