SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Pemkab Sumenep tidak hanya memanfaatkan DBHCHT bagi petani tembakau dan industri rokok namun juga kepada sektor kesehatan yang diperuntukan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar yang merupakan satu-satunya rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Daerah setempat.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dr. Erliyati, mengatakan, rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun ini juga mengalokasikan DBHCHT untuk pengadaan alat kesehatan.
Menurutnya, pada tahun 2024 ini, rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pembelian 25 hospital bed atau tempat tidur pasien.
“Tahun ini kami dapat sekitar Rp 1 M. Nah, itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” jelas Erliyati dilansir Jurnalis Indonesia, Senin (21/10/2024).
Direktur dr. Erliyati mengungkapkan, keputusan tersebut diambil karena rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep sedang bersiap menuju rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Untuk itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, baik dari segi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.
“Karena masih ada beberapa hospital bed yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, pengadaan hospital bed sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025,” lanjutnya.
Karena itu, masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” jelas Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dr. Erliyati.
Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” jelasnya.
Dadang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” harapnya.
Melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Sumenep melalui RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.