Penarikan Uang Sewa Tanah TN di Desa Asemdoyong, Pakar Hukum: Masuk Kategori Pungli

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Penarikan uang sewa atas tanah negara (TN) di Desa Asemdoyong, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan. Pasalnya, tanah tersebut diduga belum memiliki dasar legalitas pengelolaan yang jelas oleh pemerintah desa.

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., menilai apabila status tanah masih merupakan tanah negara dan desa hanya menguasai tanpa legalitas resmi, maka penarikan uang sewa dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Secara hukum, desa tidak boleh sembarangan menyewakan tanah negara apabila belum ada penetapan status pengelolaan, hak pakai, maupun hak kelola,” ujar Imam Subiyanto.

Menurutnya, apabila pemerintah desa menarik uang sewa dari masyarakat tanpa dasar aturan yang sah, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungli. Bahkan, dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur keuntungan pribadi atau kerugian negara.

Kronologi Tanah TN

Berdasarkan penelusuran tim media di Desa Asemdoyong, diperoleh informasi bahwa pada tahun 1998 Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan bangunan rumah sederhana berbahan papan di atas tanah TN yang berada di sebelah barat lapangan desa kepada para nelayan yang tergabung dalam organisasi AMPI.

Namun, menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, masih terdapat dua kapling tanah TN yang tidak diberikan kepada nelayan.

“Ternyata di lokasi itu masih ada dua kapling tanah TN yang tidak diberikan kepada nelayan,” ungkap sumber tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan, dua kapling tanah TN itu dikuasai oleh pihak desa dan disewakan kepada Mimin serta Imamudin untuk digunakan sebagai warung dan bengkel motor.

Mimin mengaku telah membayar uang sewa tanah kosong tanpa bangunan tersebut selama sekitar empat tahun terakhir dengan tarif Rp100 ribu per meter. Total biaya yang dibayarkan mencapai Rp4.600.000 per tahun.

Sementara itu, Imamudin menyewa lahan seluas 65 meter dengan total pembayaran sebesar Rp6.500.000 per tahun.

Kaur Keuangan Desa Asemdoyong, Kusmanto, mengakui menerima uang sewa tersebut sebagaimana tercantum dalam kuitansi pembayaran. Sedangkan Sekretaris Desa Muklis membenarkan adanya penarikan uang sewa, namun belum dapat menjelaskan dasar hukum penarikan tersebut.

Kondisi itu pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah uang hasil sewa benar-benar masuk ke kas desa atau tidak.

Pada tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah di kawasan tersebut, kecuali dua kapling yang saat ini disewa oleh Mimin dan Imamudin.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Asemdoyong, Edi, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut karena baru sekitar empat bulan menjabat.

“Silakan hubungi Sekdes Muklis dan bagian keuangan Kusmanto,” ujar Edi. (ely)

Bacaan Lainnya

Sentuh Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Sumenep Kucurkan Bantuan Miliaran 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Empat Kadis di Pemkab Sumenep Resmi Dilantik dalam Jabatan Baru, Bupati Minta Segera Beradaptasi dan Bekerja Optimal

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Pemkab Sumenep Luncurkan SIMANTRA Perkuat Pengembangan Talenta ASN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Keluarga Besar KSOP Kalianget Mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Dirjen Perhubungan Laut

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan...

Keluarga Besar UPP Masalembu Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Dirjen Perhubungan Laut

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Kantor Unit Penyelenggara...

Sumenep Jadi Kabupaten Pertama di Madura Miliki SPKLU di Kawasan Publik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep di...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260623-WA0015