PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Pencabulan Anak Usia 4 Tahun, LBH GP Ansor Tegal: Ini Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

Pada
A-AA+A++

TEGAL (JURNALIS INDONESIA) – Peristiwa memilukan diduga terjadi di sebuah rumah di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial LA diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tegal dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/75/X/2026/SPKT tertanggal 21 Oktober 2026.

IMG-20260926-WA0006

“Kasus ini telah resmi dilaporkan dan tercatat dalam laporan polisi di Polres Tegal,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tegal, Akhmad Syaefudin, S.H., M.H., saat dihubungi melalui telepon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, LBH GP Ansor Kabupaten Tegal menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban sekaligus mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas.

Melalui Surat Kuasa Nomor 004/LBH-ANSOR/X/2026, keluarga korban memberikan kuasa kepada 10 advokat dan paralegal LBH GP Ansor Tegal yang dipimpin langsung oleh Akhmad Syaefudin.

“Ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Korban masih balita, berusia empat tahun delapan bulan. Kami dari LBH GP Ansor Kabupaten Tegal menyatakan perang terhadap predator anak. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri. Tidak ada kompromi,” tegas Akhmad Syaefudin.

Ia menjelaskan, tim hukum LBH GP Ansor Tegal akan berfokus pada pendampingan korban, pengawalan proses penyidikan, pengajuan alat bukti, serta memastikan hak-hak korban sebagai anak terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk mengawal penanganan perkara tersebut, LBH GP Ansor Tegal menyiapkan 10 orang yang terdiri atas advokat dan paralegal, yakni Akhmad Syaefudin, S.H., M.H., Eka Agustiawan, S.H., Ahmad Fajar Jamali, S.H., Dicky Rizqon Halalan, S.H., M.H., Mohamad Mughni Labib, S.H., Hengki Suroso, S.H., Sandra Sugara, S.H., Aulia Gayuh Saputra, S.H., Yuwono, dan Siswarno.

Selain itu, LBH GP Ansor Tegal mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban. Masyarakat juga diminta menghormati privasi anak serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, LBH GP Ansor Tegal membuka Posko Pengaduan dan Perlindungan Anak di Jalan Cregomas Wetan, Pakembaran, Slawi. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau pendampingan dapat menghubungi hotline 0819-0803-4366. (ely/mam)

Bacaan Lainnya

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *