PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260920-WA0013

Pilkades 2027 di Sumenep Diproyeksikan Gunakan e-Voting, Regulasi Mulai Disusun Libatkan Masyarakat

Pada
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mempersiapkan penerapan sistem electronic voting (e-Voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Selain menyiapkan kebutuhan teknis, pemerintah juga tengah menyusun regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan sistem pemungutan suara berbasis elektronik tersebut.

Sebagai langkah awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan rencana penerapan e-Voting sekaligus menjaring saran dan masukan sebelum penyusunan regulasi dilakukan.

IMG-20260617-WA0002

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menjelaskan bahwa FGD menjadi tahapan penting untuk membangun pemahaman sekaligus memperoleh dukungan dari masyarakat terhadap kebijakan yang akan diterapkan.

“Melalui FGD ini kami ingin memberikan sosialisasi mengenai rencana penggunaan e-Voting pada Pilkades sekaligus menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” terang Dzulkarnain, Rabu (29/7/2026).

Setelah forum tersebut selesai dilaksanakan, Pemkab Sumenep bersama instansi terkait akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades berbasis e-Voting. Aturan itu nantinya akan dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) serta petunjuk teknis sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.

Menurut Dzulkarnain, penyusunan regulasi ditargetkan selesai sesuai jadwal sehingga seluruh tahapan persiapan Pilkades Serentak 2027 dapat berjalan dengan baik.

“Persiapan yang matang akan menjadi kunci agar pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting berlangsung aman, tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027 dan akan diikuti oleh 246 desa. Karena itu, pemerintah daerah menilai seluruh aspek pendukung, mulai dari regulasi, kesiapan teknologi, sumber daya manusia, hingga mekanisme pelaksanaan, harus dipastikan siap jauh sebelum hari pemungutan suara.

Ia optimistis penerapan e-Voting akan menjadi inovasi dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa apabila seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan sesuai rencana.

“Jika seluruh proses berjalan sesuai target, kami yakin Pilkades Serentak 2027 akan terlaksana dengan sukses sekaligus menjadi langkah maju dalam mewujudkan pelayanan demokrasi yang lebih modern di tingkat desa,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

JSI Apresiasi Capaian Kinerja Bupati Fauzi atas Penguatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerataan pembangunan antara wilayah...

Kadiskominfo Sumenep Tekankan Keterbukaan dan Kekompakan dalam Pelayanan Publik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Komunikasi dan...

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi, Kadis Indra: Jabatan Adalah Amanah, Jalankan Tugas dengan Ikhlas dan Sabar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Wabup Imam Hasyim Lantik 28 Pejabat Pemkab Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Sekcam Ainul Yakin Resmi Jadi Camat Masalembu, Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan...

Achmad Auzai Rahman Resmi Jadi Camat Pragaan, Bawa Pengalaman dari Wilayah Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *