Pilkades 2027 di Sumenep Diproyeksikan Gunakan e-Voting, Regulasi Mulai Disusun Libatkan Masyarakat

Pada
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mempersiapkan penerapan sistem electronic voting (e-Voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Selain menyiapkan kebutuhan teknis, pemerintah juga tengah menyusun regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan sistem pemungutan suara berbasis elektronik tersebut.

Sebagai langkah awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan rencana penerapan e-Voting sekaligus menjaring saran dan masukan sebelum penyusunan regulasi dilakukan.

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menjelaskan bahwa FGD menjadi tahapan penting untuk membangun pemahaman sekaligus memperoleh dukungan dari masyarakat terhadap kebijakan yang akan diterapkan.

“Melalui FGD ini kami ingin memberikan sosialisasi mengenai rencana penggunaan e-Voting pada Pilkades sekaligus menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” terang Dzulkarnain, Rabu (29/7/2026).

Setelah forum tersebut selesai dilaksanakan, Pemkab Sumenep bersama instansi terkait akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades berbasis e-Voting. Aturan itu nantinya akan dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) serta petunjuk teknis sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.

Menurut Dzulkarnain, penyusunan regulasi ditargetkan selesai sesuai jadwal sehingga seluruh tahapan persiapan Pilkades Serentak 2027 dapat berjalan dengan baik.

“Persiapan yang matang akan menjadi kunci agar pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting berlangsung aman, tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027 dan akan diikuti oleh 246 desa. Karena itu, pemerintah daerah menilai seluruh aspek pendukung, mulai dari regulasi, kesiapan teknologi, sumber daya manusia, hingga mekanisme pelaksanaan, harus dipastikan siap jauh sebelum hari pemungutan suara.

Ia optimistis penerapan e-Voting akan menjadi inovasi dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa apabila seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan sesuai rencana.

“Jika seluruh proses berjalan sesuai target, kami yakin Pilkades Serentak 2027 akan terlaksana dengan sukses sekaligus menjadi langkah maju dalam mewujudkan pelayanan demokrasi yang lebih modern di tingkat desa,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Keandalan Listrik Jadi Prioritas, PLN UP3 Madura Luncurkan GEMPUR MADURA–GESIT POLL

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – PT PLN (Persero) Unit...

Kecamatan Batuputih Intensifkan Pengawasan Dana Desa Tahap II Tahun 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Batuputih terus...

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPR RI, Anwar...

Diskominfo Sumenep Perkenalkan Berbagai Inovasi kepada Diskominfo Sampang

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Komunikasi dan...

Turun Langsung ke Sumenep, Menhub Apresiasi Respons Cepat Pemkab yang Dipimpin Bupati Fauzi dalam Penanganan Korban KM Mutiara Sentosa II

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya penanganan pascakebakaran KM...

Gaungkan “Sekali Merdeka, Tetap Merdeka”, Bupati Sumenep Cak Fauzi Buka Rangkaian Lomba HUT RI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *