BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Polres Berau bersama Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15.005,30 gram atau sekitar 15 kilogram. Barang haram tersebut diduga berasal dari kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau pada Jumat (23/10/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Bulungan–Berau, tepatnya di Simpang Tiga, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial SKL, SK, dan DD. Petugas juga menyita 15 bungkus sabu dengan berat total mencapai 15.005,30 gram yang diduga akan diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa barang tersebut diduga diambil dari kawasan Sungai Pancang, Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Selanjutnya, sabu dibawa melalui jalur laut menggunakan speedboat dan sempat singgah di Tarakan sebelum akhirnya terungkap di wilayah Berau,” terangnya
Menurutnya, para kurir tersebut dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram itu ke Samarinda.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, Satresnarkoba Polres Berau, dan Satreskrim Polres Berau.
“Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika,” jelasnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pengendali distribusi narkotika. (fnd)

Tidak ada Respon