PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260920-WA0013

Proses Tender Katering RSUD Pemalang Milyaran Rupiah Dinilai Janggal, Diduga Ada Persekongkolan

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Proyek pengadaan jasa katering di RSUD Pemalang dengan nilai anggaran sekitar Rp1,349 miliar menjadi sorotan publik setelah proses tender mengalami pengulangan hingga tiga kali.

Dalam proses tersebut, CV Ieffadia yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, pada akhirnya justru ditetapkan sebagai pemenang tender pada pengulangan ketiga.

IMG-20260617-WA0002

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya indikasi persekongkolan atau permainan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat peserta yang sebelumnya gugur secara administrasi maupun teknis, namun kemudian ditetapkan sebagai pemenang tanpa penjelasan yang transparan, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Mereka juga meminta adanya pengawasan dan audit menyeluruh terhadap proses tender tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses tender wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, adil, serta bebas dari praktik kolusi maupun intervensi pihak tertentu.

Ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP), Drs. Imam Santoso, menilai apabila terdapat dugaan persekongkolan tender, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah aturan hukum.

Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam tender pemerintah. Selain itu, dugaan persekongkolan tender juga dapat dikaitkan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pasal tersebut melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Imam Santoso.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, perkara tersebut dapat berkembang ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari LPSE Pemalang. Sementara itu, dalam tayangan di laman LPSE Pemalang disebutkan bahwa proses tender masih berada dalam masa sanggah. (ely)

Bacaan Lainnya

Polres Sampang Ungkap Pembunuhan Mertua oleh Menantu Tiri di Tambelangan

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang...

JSI Apresiasi Capaian Kinerja Bupati Fauzi atas Penguatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerataan pembangunan antara wilayah...

Kadiskominfo Sumenep Tekankan Keterbukaan dan Kekompakan dalam Pelayanan Publik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Komunikasi dan...

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi, Kadis Indra: Jabatan Adalah Amanah, Jalankan Tugas dengan Ikhlas dan Sabar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Wabup Imam Hasyim Lantik 28 Pejabat Pemkab Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Sekcam Ainul Yakin Resmi Jadi Camat Masalembu, Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *