PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat Pelutan Pemalang mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi berita yang viral di masyarakat terkait tudingan malpraktek dan penganiayaan atas kasus pasien meninggal.
Konferensi pers diadakan di Aula Rumah Sakit Harapan Sehat Petarukan Pemalang, Minggu (21/04/2024).
Pihak RS Harapan Sehat yang di Wakili oleh Humasnya Andi Rustono, Septian, dan Kuasa Hukum Ahmad Soleh, SH. MH menyampaikan kepada para awak media atas kejadian sebenarnya mengenai permasalahan yang disangkakan kepada RS Harapan Sehat.
“Kita menggunakan hak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan malpraktek dan penganiayaan serta atas pelayanan dan penanganan Rumah Sakit Harapan Sehat yang disangkakan kurang baik agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” kata Andi Rustono.
Sementara Septian yang juga Humas pada RS Harapan Sehat Pemalang membantah jika ada malpraktek maupun pemukulan terhadap keluarga pasien. “Kami pihak Rumah Sakit Harapan kita menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Sakit Harapan Sehat,” terangnya.
Lebih lanjut Septian menyampaikan mengenai kronologi pasien yang berinisial PZ usia 12 tahun masuk ke Rumah sakit Harapan Sehat itu tanggal 4 April 2024 dengan diantar kedua orang tuanya MA dan TR dengan kondisi suhu badannya sedang panas tinggi.
Kata dia, setelah ditangani di UGD (Unit Gawat Darurat) berlanjut untuk pindah di ruang mawar lantai dua dengan kondisi naik turun suhu tubuhnya pun dalam pengawasan dokter dan tenaga medis. “Dan diagnosis kami curiga pasien radang selaput otak,” katanya.
Mengenai rujukan pindah rumah sakit atas permintaan keluarga pasien, pihaknya mengaku RS Harapan Sehat Pemalang sudah membantu untuk kordinasi dengan rumah sakit yang ada di sekitar Pemalang dan Tegal.
“Ternyata tidak ada tempat untuk pasien rujukan dan fasilitas kamar ICU untuk anak maupun CT Scan semua rumah sakit penuh, sehingga kami usulkan untuk dirujuk di rumah sakit Margono Purwokerto namun keluarga pasien menolak karena kejauhan,” jelasnya.
Dikatakan, dan keluarga pasien akhirnya minta untuk pulang paksa. “Kami memberi penjelasan jika sudah mendatangani pulang paksa pihak rumah sakit sudah tidak bertanggungjawab jika terjadi terhadap pasien, maka akhirnya keluarga pasien mengurungkan niatnya untuk pulang paksa,” lanjutnya.
Dan pertanyaan surat kematian, lanjut dia bahwa semua sesuai SOP. “Kami berikan saat jenazah pulang dan di berikan kepada Pakdehnya pasien,” terangnya.
Kuasa Hukum Rumah Sakit Harapan Sehat Ahmad Soleh lanjut menjelaskan, terkait mengenai malpraktek yang sudah dilaporkan ke polisi, setelah pihaknya konfirmasi dengan dokter maupun tenaga medis bahwa mereka bekerja sudah sesuai Standar Operasional Prosedur.
“Dan saya pun sudah konfirmasi kepada dokter jaga maupun tenaga medis mengenai ada pemukulan oleh dokter maupun tenaga medis kepada keluarga pasien menurutnya tidak ada,” katanya.
Kata dia, justru sebaliknya dokter maupun tenaga medis mendapat perlakuan tidak baik oleh keluarga pasien. “Sehingga tenaga medis kita menjadi korban dan ada yang terluka oleh gigitan dan tendangan dari keluarga pasien, dan tenaga medis juga sudah melakukan visum untuk kita laporkan ke kepolisian atas perlakuan keluarga pasien,” ungkapnya.
Atas yang dikatakan oleh RS Harapan Sehat Pemalang, keluarga korban dan Kuasa Hukumnya Imam Subiyanto SH MH CPM juga membantah. Keluarga pasien MA dan Istri menyangkal pernyataan Humas RS Harapan Sehat mengenai pemukulan terhadap tenaga medis maupun dokter.
“Kami tidak ada memukul dan menendang dokter dan tenaga medis karena keluarga saya anak anak dan perempuan yang ada diruang perawatan,” ujarnya.
Terkait dengan pemukulan dan penendangan terhadap dokter dan tenaga medis yang menurut Humas RS Harapan Sehat akan melaporkan balik ke polisi terhadap keluarga pasien. Imam Subiyanto sebagai Kuasa hukum dari MA keluarga pasien mempersilahkan jika ingin melaporkan.
“Silahkan saja karena itu adalah hak dari semua warga negara dimata hukum, namun perlu diketahui bahwa kami juga mempunyai bukti bukti seperti vidio visual apa yang terjadi pada saat itu di RS Harapan Sehat,” kata dia.
Lebih lanjut Imam Subiyanto menyampaikan baiknya bukti bukti itu nanti disampaikan pada saat di pengadilan. “Kita tunggu saja di pengadilan,” pungkasnya. (dar)