SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Pengumpulan Informasi Peredaran (TPIP) Rokok Ilegal guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sejak Juni-Juli 2023 turun lapangan mendapati sebanyak 119 toko menjual rokok ilegal.
Dari 119 toko yang didapati menjual rokok ilegal itu dengan mengunjungi sebanyak 327 toko di 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.
Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini meliputi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengungkapkan, Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Sumenep melakukan kegiatan pengumpulan informasi sejak Juni hingga Juli 2023.
“Kegiatan pengumpulan informasi Insya Allah mulai tanggal 05 Juni sampai 27 Juli 2023,” terang Laily kepada jurnalis indonesia, Rabu (21/6/2023)
Menurutnya, pengumpulan informasi yang melibatkan tim itu bertujuan untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep.
“Sekaligus mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan mengetahui tentang peraturan yang berlaku mengenai pembatasan atau ciri-ciri rokok ilegal,” jelasnya.
Laily menjelaskan, pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pihaknya mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.
”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik penipuan di area cukai,” ujarnya.
Sebab eksistensi rokok ilegal itu tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.
Laily menerangkan, rokok ilegal itu mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).
“Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” terangnya.
Laily mengharapkan, dengan kegiatan pengumpulan informasi yang melibatkan tim untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat meningkatkan kepedulian para pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura ini.
”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya. (*ji/ily)