JURNALIS INDONESIA – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, mengamankan penyalahgunaan (Lahgun) narkotika sabu-sabu warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep kabupaten setempat, Hari Eko Wibisono (46).
Penangkapan terhadap warga Pamolokan ini pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Hari Eko Wibisono ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Raas No. 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,37 gram), 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu, 1 (satu) unit HP merk Samsung Dous warna putih, 1 (satu) buah kotak bertuliskan Swiss Army warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.350.000 hasil penjualan sabu,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Widiarti mengungkapkan, kronologi penangkapan kepada warga Pamolokan ini berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa Hari Eko Wibisono sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan yang bersangkutan.
“Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Hari Eko Wibisono akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya maka petugas langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan,” jelas Widiarti.
Widi melanjutkan, yang bersangkutan Hari Eko Wibisono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ils)