Surat Sekkota Surabaya Perihal Pelayanan Pecah KK Diprotes Forum RW Kelurahan Simolawang

Pada
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 Hal Layanan pecah kartu keluarga (KK) diprotes dan ditolak oleh Para Ketua RW yang tergabung didalam wadah Forum RW Kelurahan Simolawang.

Protes dan Penolakan atas Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut dikarenakan telah menimbulkan pelayanan yang diskriminatif terhadap warga yang akan mengurus pecah KK khususnya bagi warga kurang mampu apa lagi warga miskin yang tidak memiliki Rumah.

IMG-20260617-WA0002

Mewakili para Ketua RW yang tergabung didalam Forum RW Kelurahan Simolawang, Wakil Ketua RW 05 Sombo Sabbullah mengatakan bahwa para Ketua RW meminta dan menuntut kepada Sekretaris Kota Surabaya agar secepatnya mencabut Surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut karena telah bertentangan dengan Amanat UUD dasar 1945 pasal 28 Huruf i, ayat 2.

Setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu,” katanya.

Menurut, UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum diterbitkannya Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya perihal pelayanan pecah KK.

Lanjutnya lantaran lemah dibuat dasar hukum karena tidak ada pasal satupun yang berbunyi dokumen kependudukan kartu keluarga yang mengatur satu alamat maksimal 3 KK.

“Hari ini Senin tanggal 29 Juli 2024 kami para Ketua RW yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Simolawang telah menyampaikan surat pernyataan sikap penolakan yang kami tujukan kepada Sekkota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Kadispendukcapil, para asisten sekkota dan Camat Simokerto,” ungkapnya.

“Dan apabila surat kami tidak ada perhatian dan permintaan kami tidak diindahkan untuk dicabut, maka kami akan melakukan aksi penolakan dan pencabutan surat tersebut dengan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum/demonstrasi di balai kota dan gedung DPRD Kota Surabaya,” tegasnya.

Adapun RW yang tergabung di Forum RW Kelurahan Simolawang terdiri dari RW 02, 04, 05, 06 dan 07. (kus)

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Ajak JSI Perkuat Peran Pers sebagai Mitra Pembangunan dan Kontrol Sosial

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Media yang tergabung dalam...

Dukung KEK Tembakau Madura, Bupati Sumenep Siapkan Lahan 30 Hektare

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Bappeda Sumenep Raih Penghargaan JSI atas Inovasi Perencanaan Pembangunan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah...

JSI Apresiasi Diskominfo Sumenep atas Dedikasi Keterbukaan Informasi Publik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Jurnalis Sumenep Independen (JSI)...

Bupati Sumenep Terima Penghargaan JSI atas Dedikasi Membangun Daerah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Jurnalis Sumenep Independen (JSI)...

Bupati Fauzi Pastikan Pemkab Sumenep Dampingi Warga Selamat dari KMP Virgo

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *