PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan kelalaian dan kecerobohan dokter/perawat jaga Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat Pelutan Pemalang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan seorang anak perempuan usia 12 tahun berinisial PZ meninggal dunia, pada hari minggu tanggal 7 April 2024.
Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Imam Subiyanto SH MH CPM, dan Rekan melaporkan RS Harapan Sehat Pelutan Pemalang ke Polres Pemalang, Kamis (18/4/2024) atas dugaan kecerobohan dan kelalaiannya sehingga mengakibatkan sang buah hatinya meninggal dunia.
![]()
Orang tua korban MA dan Istri kepada Jurnalis Indonesia mengungkapkan mengenai penyebab kematian putrinya di RS Harapan Sehat Pelutan Pemalang lantaran menganggap anaknya tidak ditangani oleh Dokter dan Perawat rumah sakit dengan tidak sebagaimana mestinya sehingga anaknya meninggal dunia.
“Karena pada saat anak saya suhu badannya panas tinggi dan kejang-kejang, perawat jaga tidak tanggap dan dokter jaga tidak ada ditempat, seolah-olah mengabaikan informasi mengenai kondisi anak saya,” sebutnya.
Orang tua korban juga mengatakan, ketika minta rujukan untuk pindah rumah sakit tidak dilayani dengan baik dan diacuhkan oleh RS Harapan Sehat Pemalang.
“Maka saya melaporkan hal ini ke Polres Pemalang karena saya menuntut keadilan atas kesewenangan wenangan dan kekecewaan saya kepada Rumah Sakit Harapan Sehat atas meninggalnya anak saya,” katanya.
Sementara Kuasa Hukumnya, Imam Subiyanto mengatakan kepada Jurnalis Indonesia RS Harapan Sehat Pemalang dilaporkan di antaranya Pasal 351 KUHP ayat 2 mengenai perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun. “Dan Pasal 359 mengenai atas kesalahan/kelalaian mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” terangnya.
Lalu diterangkan, juga Undang Undang Rumah Sakit Pasal 48 UU nomor 44 Tahun 2009, Undang Undang praktik kedokteran nomor 29 Tahun 2004, Undang Undang Rumah Sakit nomor 44 Tahun 2009 dan Undang Undang Tenaga Kesehatan nomor 36 Tahun 2014.
“Dan laporan sudah diterima oleh pihak Polres Pemalang dan kami menunggu proses selanjutnya,” jelasnya.
“Demi rasa keadilan dan menegakkan hukum di bumi Indonesia ini, kami kuasa hukum yang diberi kuasa oleh klien saya mengajukan tuntutan atas kelalaian dan tidak Profesional dalam menangani pasien oleh pihak Rumah Sakit Harapan Sehat yang mengakibatkan anak dari klien saya meninggal dunia,” lanjutnya.
Sementara pihak RS Harapan Sehat Pemalang ketika dikonfirmasi Jurnalis Indonesia melalui Humasnya, Budi, membenarkan jika Pasien PZ meninggal di Rumah sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang.
“Benar pasien PZ meninggal di Rumah sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang. Penanganannya sudah sesuai Standar Operasional (SOP) Rumah Sakit Harapan Sehat,” katanya.
Mengenai medisnya, Budi menyebut tidak bisa memberikan keterangan karena itu bukan kapasitasnya untuk menyampaikan.
“Karena itu ranahnya dokter yang menangani dan mengenai surat kematian sesuai SOP diberikan saat jenazah keluar dari Rumah Sakit Harapan Sehat,” pungkasnya. (dar)


