PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Mengurangi Komplin, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Pada
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen Satpas SIM Colombo dalam pelayanan bertema cepat, profesional, tranparansi, dan akuntabel patut diacungi jempol.

Terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM kepada masyarakat dan mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Polri dalam penerbitan SIM ini, merupakan harus dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya yakni AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Sigit Eka Sahudi mengatakan, kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan. “Kami memang belum sempurna tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon,” ucapnya, Kamis (18/04/2024).

Dalam pelaksanaan, lanjut Sigit, dengan memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon sim, menciptakan Suasana yang tenang.

“Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian Simulator, mengurangi komplin dari pemohon ujian Simulator,” katanya.

Terkait Pos Pantau praktek SIM C yang Awak media mencoba konfirmasi bangun baru tersebut, Sigit mengatakan, tujuannya agar pemohon saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam situasi panas.

“Jikalau situasi cuaca panas saat pemohon kurang rilex bisa menganggu konsentrasi saat uji praktek R2, dengan rilex konsentrasi dan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktek,” cetusnya.

Masih kata Sigit, kami menghimbau kepada pemohon SIM Baru, jangan percaya bujuk rayu Calo, baik yang melalui informasi media fesbuk.

“Datang langsung aja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,” tegas Sigit.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan bekerja transparan dalam pelayanan baik soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. (kus)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Dari Pengamanan ke Pengabdian, Kapolres Sumenep Pimpin Perbaikan Jembatan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pada Senin, 27 April...

Lewat Curhat Kamtibmas, Kapolres Sumenep Perkuat Komunikasi dengan Warga

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pada Senin, 27 April...

Jalan Sunyi Aipda Purnomo: Mengabdi Tanpa Mengharap Balasan Manusia

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Merawat Orang dengan Gangguan...

Kisah Inspiratif Polisi Aipda Purnomo “Belajar Baik” yang Mengabdi untuk Kaum Rentan

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Di balik seragam cokelat...

Dukung Program Nasional, Kapolres Sumenep Pimpin Tanam Jagung Kuartal II

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya mendukung program swasembada pangan...

Dalam Hitungan Bulan Menjabat, Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim Berhasil Catat Pengungkapan Kasus Menonjol

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Dalam kurun waktu yang...

IMG-20260320-WA0006