SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wali murid kelas VI pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sumenep, Madura Jawa Timur yang berada dibawah naungan Kantor Kementerian Agama kabupaten setempat harus mengeluarkan uang sebesar Rp365 ribu (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk merayakan acara perpisahan tahun 2024 ini.
Sumbangan perpisahan sebesar tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah ini dibenarkan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sumenep Didik Santoso.
Kepala MIN 1 Sumenep menyebut uang sumbangan perpisahan Rp365 ribu bagi wali murid kelas VI di satuan pendidikan yang dipimpinnya bukan atas kemauan sekolah melainkan kemauan dari wali murid kelas VI sendiri.
“Itu bukan kemauan kami, mereka wali murid yang memutuskan sendiri,” sebut Didik Santoso saat ditemui di sekolah yang menghadirkan perwakilan wali murid dan juga dari beberapa komite sekolah, Sabtu (25/5/2024).
Kepala MIN 1 Sumenep juga menyebut, untuk kepanitiaan dari pelaksanaan perpisahan nantinya bukan dari sekolah tapi dari wali murid kelas VI sendiri.
“Panitianya sudah wali murid,” kata Kepala MIN 1 Sumenep Didik Santoso.
Ditanya apakah penarikan uang sumbangan perpisahan itu sudah diketahui oleh Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, seorang yang mengaku dari perwakilan wali murid kelas VI MIN 1 Sumenep yang dihadirkan oleh Kepala Sekolah menyebut tidak harus diketahui dan dapat restu dari Kantor Kemenag Sumenep.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Abdul Wasid dikonfirmasi Jurnalis Indonesia via selulernya belum merespon. (ily)

Tidak ada Respon