PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Surat Sekkota Surabaya Perihal Pelayanan Pecah KK Diprotes Forum RW Kelurahan Simolawang

Pada
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 Hal Layanan pecah kartu keluarga (KK) diprotes dan ditolak oleh Para Ketua RW yang tergabung didalam wadah Forum RW Kelurahan Simolawang.

Protes dan Penolakan atas Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut dikarenakan telah menimbulkan pelayanan yang diskriminatif terhadap warga yang akan mengurus pecah KK khususnya bagi warga kurang mampu apa lagi warga miskin yang tidak memiliki Rumah.

Mewakili para Ketua RW yang tergabung didalam Forum RW Kelurahan Simolawang, Wakil Ketua RW 05 Sombo Sabbullah mengatakan bahwa para Ketua RW meminta dan menuntut kepada Sekretaris Kota Surabaya agar secepatnya mencabut Surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut karena telah bertentangan dengan Amanat UUD dasar 1945 pasal 28 Huruf i, ayat 2.

Setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu,” katanya.

Menurut, UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum diterbitkannya Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya perihal pelayanan pecah KK.

Lanjutnya lantaran lemah dibuat dasar hukum karena tidak ada pasal satupun yang berbunyi dokumen kependudukan kartu keluarga yang mengatur satu alamat maksimal 3 KK.

“Hari ini Senin tanggal 29 Juli 2024 kami para Ketua RW yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Simolawang telah menyampaikan surat pernyataan sikap penolakan yang kami tujukan kepada Sekkota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Kadispendukcapil, para asisten sekkota dan Camat Simokerto,” ungkapnya.

“Dan apabila surat kami tidak ada perhatian dan permintaan kami tidak diindahkan untuk dicabut, maka kami akan melakukan aksi penolakan dan pencabutan surat tersebut dengan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum/demonstrasi di balai kota dan gedung DPRD Kota Surabaya,” tegasnya.

Adapun RW yang tergabung di Forum RW Kelurahan Simolawang terdiri dari RW 02, 04, 05, 06 dan 07. (kus)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Satu Langkah Menuju Terang, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Terus Kawal Listrik di Pulau Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Harapan masyarakat Pulau Masalembu...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

Sosialisasi Reforma Agraria di Desa Bantarbolang, Warga Sambut Gembira Kepastian Status Lahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah melalui Badan Pertanahan...

Pemkab Sumenep Melalui DKPP Kembali Ajukan Program Oplah 2026 untuk Tingkatkan Produksi Padi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

IMG-20260320-WA0006