PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang menandatangani perpanjangan kerjasama tentang permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.
Penandatanganan kerjasama antara PDAM Tirta Mulia Pemalang dengan Kejari Pemalang itu berlangsung di Ruang Rapat Werkudara Kantor PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Rabu (7/8/2024).
Nota kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Direktur Utama PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Slamet Efendi menyampaikan, kerjasama tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Pemalang ini menjadi kebijakan yang diterapkan Slamet Efendi sejak menjabat di PDAM Tirta Mulia.
Kerjasama ini menjadi upaya PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dalam menghadapi permasalahan hukum dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pemalang, salah satunya perihal perlindungan aset perusahaan.
“Misalnya kita punya mata air yang pembeliannya jaman dulu, karena sudah puluhan tahun dan dulu administrasinya kurang, kemudian dipermasalahkan dan digugat cucu-cucunya,” jelas Slamet Efendi.
Maka, kata Slamet Efendi, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang ini sangat diperlukan PDAM Tirta Mulia Pemalang untuk melindungi aset-asetnya agar pelayanan tak terganggu.
Sementara itu Kepala Kejari Pemalang, Muib mengatakan, pihaknya siap mendampingi dan mengawal setiap proses pembangunan pemerintah daerah, baik dinas maupun BUMD demi lancarnya pembangunan Kabupaten Pemalang.
“Adanya perjanjian kerjasama dengan PDAM ini maka kami siap melakukan pendampingan terkait hukum perdata, pelindungan aset, ataupun pengadaan barang dan jasa agar sesuai ketentuan,” terangnya.
Kajari Pemalang pun mengapresiasi langkah PDAM Tirta Mulia dalam melindungi aset-aset miliknya demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat. (dar)


