PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Kepala Bappeda Sumenep Review Dokumen GDPK untuk Wujudkan Target Pembangunan Kependudukan

Pada
LUGAS. Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Arif Firmanto (kiri) memberikan pemaparan saat review dokumen GDPK untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep melakukan review dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam rangka untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.

Hal ini diimplementasikan oleh Bappeda Kabupaten Sumenep yang dihadiri langsung oleh Kepala Bappeda Arif Firmanto melalui sosialisasi review dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluaga Berencana (Dinkes P2KB) setempat.

Sosialisasi review dokumen GDPK yang digelar di kantor Bappeda Sumenep dengan menghadirkan dua narasumber yang kompeten, di antaranya Pejabat Fungsional Bidang Pengendalian Penduduk, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Etty Dwi Hariani, SE, dan narasumber kedua, adalah Aji Suseno dari Universitas Brawijaya Malang.

Sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinkes P2KB Sumenep Ida Yayak. Termasuk juga, perwakilan perangkat daerah, instansi dan lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto menjelaskan, bahwa GDPK merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan untuk pembangunan kependudukan Indonesia guna mewujudkan target pembangunan kependudukan.

Arif Firmanto mengatakan, latar belakang penyusunan dokumen GDPK, mengacu terhadap beberapa persoalan yang sedang terjadi. Di antaranya adalah terkait kebijakan kependudukan belum menjadi bagian integral dalam perencanaan pembangunan.

“Selain itu, data dan informasi kependudukan belum dijadikan dasar perumusan dan perencanaan pembangunan secara optimal,” terang Kepala Bapenda Sumenep Arif Firmanto.

Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto menjelaskan, untuk penyusunan kebijakan kependudukan berdasarkan pada regulasi yang berlaku. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 52, Tahun 2009, tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Kemudian lanjut Arif Firmanto, UU Nomor 52, Tahun 2009 dimaksud,  juga berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

“Pemkab Sumenep telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2023 tentang GDPK Tahun 2023-2025,” jelas Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto.

Arif Firmanto lebih lanjut mengungkapkan, terdapat beberapa tujuan khusus dalam pelaksanaan GDPK. Yaitu untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang.

“Kemudian, mewujudkan manusia Indonesia yang sehat jasmani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan memiliki etos kerja yang tinggi,” lanjut Arif Firmanto.

Kepala Bappeda Sumenep melanjutkan, elaksanaan GDPK juga memiliki tujuan untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmoni. Termasuk juga menurut Arif Firmanto untuk mewujudkan keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.

“Lalu tujuan terakhir itu, pelaksanaan GDPK juga untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan dapat dipercaya,” papar Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto.

Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto juga memaparkan, strategi pelaksanaan GDPK direalisasikan melalui lima pilar. Meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sekaligus untuk penataan administrasi kependudukan.

“Dan GDPK menjadi salah satu parameter untuk dokumen perencanaan pembangunan daerah. Yaitu melalui integrasi GDPK ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sampai turunannya,” kata Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto.

Arif Firmanto lanjut mengatakan, jika GDPK Kabupaten Sumenep yang ada saat ini, yaitu GDPK satu pilar tahun 2023-2025. Sehingga dokumen GDPK tersebut perlu dilakukan review agar GDPK yang ada menjadi lebih sempurna dengan GDPK 5 pilar yang periode  selaras dengan RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045.

“Agar proyeksinya atau implementasinya sama antara RPJPD dan GDPK,” terang Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

Sosialisasi Reforma Agraria di Desa Bantarbolang, Warga Sambut Gembira Kepastian Status Lahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah melalui Badan Pertanahan...

Pemkab Sumenep Melalui DKPP Kembali Ajukan Program Oplah 2026 untuk Tingkatkan Produksi Padi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Masyarakat Kepulauan Karamian Sampaikan Terimakasih kepada Bupati dan Disdukcapil Sumenep: Perekaman E-KTP Bisa di Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Kepulauan Karamian, Kecamatan...

IMG-20260320-WA0006