Menu

Mode Gelap
Bupati Cak Fauzi Dampingi Menteri Kebudayaan RI Resmikan Pembangunan Monumen Keris di Desa Sendang Anggota DPRD Sumenep Desak Bupati Segera Pecat Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Bupati Sumenep Diminta Bersikap Atasi Pejabat Nakal Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Warga Sebut Pj Kades Ainul Yakin yang Juga Sekcam Masalembu Hampir 1 Tahun Tidak di Masakambing Kantor Kecamatan Masalembu jadi Sarang Pejabat Nakal, PNS Taufiqurrahman juga Sering Bolos Berbulan-bulan

HUKUM & KRIMINAL · 23 Jan 2025 14:41 WIB

Mari Kawal, Kini Tersangka Pengedar Sabu Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilimpahkan ke Kejaksaan


 Tampang tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang menjadi pengedar narkoba sabu-sabu yang hari ini (Kamis, 23 Januari 2025) dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

Tampang tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang menjadi pengedar narkoba sabu-sabu yang hari ini (Kamis, 23 Januari 2025) dilimpahkan ke Kejaksaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang sempat bikin heboh dan meresahkan masyarakat lantaran nyambi menjadi pengedar narkoba sabu-sabu kini dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/1/2025).

“Tersangka oknum anggota DPRD dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 10.00 WIB,” terang Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangannya yang diterima Jurnalis Indonesia.

Pelimpahan tersangka ini setelah berkas perkara oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto dinyatakan P21 oleh Kejari Sumenep.

Sebagai informasi, tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Palasa, Kecamatan Talango, itu Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 15,76 gram. Dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gram dan 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.

Kemudian seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening dan 2 kotak warna hitam.

Atas pelimpahan tersangka itu, setelah tahap II, Kejaksaan Negeri Sumenep selanjutnya melanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan. Sehingga perlu dilakukan pengawalan bersama agar oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto itu mendapatkan hukuman maksimal selaku pejabat negara. (ily)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

Baca Lainnya

Plt. Camat Dungkek ‘Tutup Mulut’ Disoal Dugaan Penyelewengan DD Taman Sare Tahun 2024

27 Januari 2025 - 10:23 WIB

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja

Masih Enggan Beri Kejelasan Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian, Inspektorat Sumenep Terkesan Bersekongkol

24 Januari 2025 - 14:53 WIB

Buanglah koruptor pada tempatnya. Salah satu tulisan stiker menarik yang menghiasi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

Warga Bakal Demo Inspektorat Sumenep Jika Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian Belum Ada Kejelasan

23 Januari 2025 - 17:25 WIB

Kasihumas Polres Sumenep Tegaskan Terlapor Kekerasan Anak Yatim di Batuputih Daya Sudah Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 12:43 WIB

Tomas Masalembu Tunggu Nyali Inspektorat Sumenep dalam Tangani Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian

22 Januari 2025 - 20:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL