BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek didapati di belakang toko Cinta Damai, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb.
Hal diketahui oleh awak media ini, saat melintas di lokasi, terlihat jelas di bagian belakang rumah toko Cinta Damai terdapat tumpukan kardus berisi rokok yang tersimpan di sana. Terlihat juga banyak rokok tanpa pita cukai dengan berbagai macam merek. Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai yang sah dan diduga berasal dari luar daerah tanpa memiliki izin peredaran.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media, pemilik toko mengakui bahwa barang-barang tersebut berasal dari Samarinda.
Atas kondisi ini, aparat penegak hukum hingga Bea Cukai Kabupaten Berau harus turun tangan memberantas dan penangkap yang diduga pengedar rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara itu.
Sebagaimana UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menjual, menyimpan, menawarkan, atau menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Awak media ini kini dalam penelusuran lebih lanjut seraya berupaya meminta konfirmasi aparat penegak hukum hingga Bea Cukai atas keberadaan rokok ilegal itu. (fnd)

Tidak ada Respon