PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

PT WAP Dikabarkan Masih Beroperasi Meski Izin Disebut Baru Sebatas Pemanfaatan Garis Pantai

Pada
PT WAP Dikabarkan Masih Beroperasi Meski Izin Disebut Baru Sebatas Pemanfaatan Garis Pantai
PT WAP Dikabarkan Masih Beroperasi Meski Izin Disebut Baru Sebatas Pemanfaatan Garis Pantai
A-AA+A++

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – PT Wana Bakti Persada Utama (PT WAP) yang beraktivitas di Kampung Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, dikabarkan masih beroperasi meski izin yang dimilikinya disebut baru sebatas Izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP). Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan konfirmasi awak media kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Redeb pada 27 Oktober 2026, Martin, petugas Seksi Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan, bersama Sukri, petugas Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli, membenarkan bahwa izin yang dimiliki PT WAP saat ini baru berupa Izin Pemanfaatan Garis Pantai.

IMG-20260926-WA0006

“Izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun dan diterbitkan oleh pemerintah pusat,” tegas Martin.

Izin Pemanfaatan Garis Pantai pada dasarnya berbeda dengan izin operasional kepelabuhanan. Izin tersebut tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal.

Adapun kegiatan kepelabuhanan di luar pelabuhan umum perlu memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan jenis dan peruntukan fasilitas yang digunakan, termasuk ketentuan mengenai Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan pelayaran dan kepelabuhanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, legalitas kegiatan bongkar muat di lokasi tersebut perlu dipastikan berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kabar mengenai aktivitas PT WAP yang disebut masih berlangsung di Kampung Usiran memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kegiatan operasional perusahaan dengan perizinan yang dimilikinya.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang mengenai jenis kegiatan yang dilakukan, status perizinan operasional, serta kesesuaiannya dengan ketentuan kepelabuhanan.

Awak media ini akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kegiatan operasional dan perizinan perusahaan. (fnd)

Bacaan Lainnya

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *