PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Petugas gabungan dari OPD terkait memindahkan PKL yang berada di area taman Monumen Arek Lancor ke Food Colony. Penertiban dikomandoi Pj Sekdakab Pamekasan, Ach. Faisol. Petugas gabungan dari OPD terkait memindahkan PKL yang berada di area taman Monumen Arek Lancor ke Food Colony, Senin (20/1/2025).
PKL yang kerap menolak untuk dipindahkan karena pernah membayar uang iuran sebesar Rp30 ribu, dan disetorkan kepada salah seorang yang mengaku sebagai Ketua Paguyuban PKL Area Taman Monumen Arek Lancor.
Hal tersebut menjadi pemicu pedagang tidak mau dipindah oleh pemerintah daerah setempat. Salah seorang pedagang, Helen mengaku bersama seluruh PKL yang berada di sekitar Monumen Arek Lancor dimintai uang iuran untuk legalitas.
“Ada pemungutan Rp30 ribu, katanya untuk pelegalan paguyuban,” akunya.
Dengan dipindahkannya para PKL dari area taman Monumen Arek Lancor ke Food Colony, ia bersama seluruh pedagang meminta haknya untuk dikembalikan seutuhnya.
“Karena sudah pindah ke sini (Sentra Food Colony) maka kita meminta hak kita, yang katanya untuk pelegalan paguyuban pedagang yang berjualan di area taman Monumen Arek Lancor,” cetusnya.
Helen menyebut, terdapat sekitar 150 PKL yang diminta uang oleh salah satu oknum
“150 anggota (pedagang). Diminta 1 kali ya itu Rp30 ribu,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekdakab Pamekasan, Ach. Faisol, menegaskan pemerintah melakukan penertiban PKL sesuai dengan regulasi yang ada, dan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2021 serta Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 101 tahun 2022.
“Kita bergerak sesuai Regulasi yang ada, yang kedua kita tidak pernah melarang mereka berjualan. Tapi kita hanya memindahkan tempat, jadi kita ada larangan untuk berjualan tapi hanya memindahkan tempat di Food Colony,” paparnya.
Dikatakan olehnya, untuk penempatan para pedagang sudah disiasati oleh pemerintah tata letak antara mainan anak, di mana lokasi PKL pindahan dari area Monumen Arek Lancor.
Arek Lancor itu seperti drive thru, jadi sepeda motor itu ada makanan yang mereka suka langsung berhenti. Sehingga itulah yang menjadi pemicu kemacetan lalu lintas.
“Jadi konsep dari food colony tersebut akan dibukakan akses, sehingga masyarakat dapat menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor muter,” ujarnya.
Dengan konsep yang diterapkan di area Food Colony, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan pembelian kepada pedagang yang berada di area Monumen Arek Lancor.
Arek Lancor itu seperti drive thru, jadi sepeda motor itu ada makanan yang mereka suka langsung berhenti. Sehingga itulah yang menjadi pemicu kemacetan lalu lintas.
“Jadi konsep dari food colony tersebut akan dibukakan akses, sehingga masyarakat dapat menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor muter,” ungkapnya.
Dengan konsep yang diterapkan di area Food Colony, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan pembelian kepada pedagang yang berada di area Monumen Arek Lancor.
“Untuk yang sudah ada kios, kami sudah memikirkan step by step-nya, yang penting kumpul (Food Colony) dan akan dikomunikasikan dengan yang ada di sini,” lanjutnya.
“Kalau mereka mengatakan tidak layak, mari rembukkan kembali. Tapi paling tidak PKL tersebut dipindahkan dulu. Karena kami sudah memikirikan bahkan kami juga telah memperbolehkan PKL berjualan di area pinggir Food Colony itu,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PKL Ahmad Mochtar menyampaikan, sejumlah PKL sadar berjualan melanggar Perda. Namun, untuk berpindah tempat fasilitas dari pemerintah tidak sesuai keinginan.
“Sejak awal kami tidak menemukan solusi, namun setelah komunikasi alhamdulillah ada solusi, diluar kios kami di izinkan berjualan sehingga kami sepakat berpindah,” katanya. (fid)


