PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Praktisi Hukum Imam Subiyanto: Pengadaan 16 Unit Mobil Ambulance di Pemalang Harus Ditelusuri

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Praktisi Hukum Putra Pratama sekaligus pemerhati tata kelola keuangan daerah soroti anggaran program Bupati Pemalang tentang pengadaan mobil ambulance yang akan dibagikan ke desa dan kelurahan.

Seperti diketahui, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono, belum lama ini menyatakan bahwa 16 unit ambulance telah tiba, unit tersebut merupakan bagian dari program prioritas Bupati Pemalang.

IMG-20260926-WA0006

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, di antaranya dari pengacara kondang Imam Subiyanto, SH., MH. Adapun yang menuai sorotan terutamanya dalam hal transparansi anggaran dan legalitas mekanisme pengadaan.

“Sebagai pemerhati hukum tata kelola keuangan daerah, saya menilai perlu dilakukan kajian kritis atas dua aspek krusial dari realisasi program tersebut, sumber anggaran dan mekanisme pengadaan,” ucap advokat berkumis nyentrik saat bincang santai bersama awak media, Sabtu (24/5/2025).

Menurut pria yang biasa disapa Imam SBY, dalam sistem keuangan daerah yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap belanja daerah termasuk pengadaan ambulance harus melalui perencanaan dan pengesahan APBD. Artinya, publik berhak mengetahui apakah pengadaan 16 ambulance ini sudah direncanakan dalam RKPD, dimuat dalam KUA-PPAS, dan ditetapkan dalam DPA Pemkab Pemalang?

“Jika pengadaan bersumber dari hibah, Dana Alokasi Khusus (DAK), atau bahkan Corporate Social Responsibility (CSR), tetap wajib tercantum dalam APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Permendagri No. 99 Tahun 2019. Tanpa dasar tersebut, maka pengadaan tersebut berpotensi ilegal dan menyalahi prinsip legalitas anggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Imam SBY mengatakan, terkait mekanisme pengadaan harus sesuai aturan. Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur secara ketat melalui Perpres No. 12 Tahun 2021. Untuk belanja sebesar pengadaan 16 unit ambulans, seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka atau e-purchasing via e-Katalog LKPP.

Pengadaan secara penunjukan langsung tanpa justifikasi yang sah seperti situasi darurat tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum.

“Jika prosedur dilanggar, maka ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut risiko pelanggaran hukum serius, termasuk penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ucap Imam SBY. (mam/ely)

Bacaan Lainnya

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Berteknologi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Nilai persatuan dan semangat...

Bupati Sumenep Cak Fauzi Dukung Rangkaian Hari Santri 2026, Dorong Semangat Santri Terus Diwariskan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Rangkaian peringatan Hari Santri...

Camat Pragaan Ajak Jadikan Hari Kesaktian Pancasila 2026 sebagai Momentum Memperkuat Persatuan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila...

Pembinaan Sepak Bola Usia Dini, Bupati Sumenep Cak Fauzi Resmikan Turnamen Mini Soccer U-13

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

PPID Sumenep Gandeng SLB Negeri Saronggi untuk Perkuat Akses Informasi Disabilitas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Diskominfo Sumenep Siapkan Literasi Digital untuk Dukung Sekolah Aman dan Nyaman

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *