PASANG IKLANMU DISINI

Praktisi Hukum Imam Subiyanto: Pengadaan 16 Unit Mobil Ambulance di Pemalang Harus Ditelusuri

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Praktisi Hukum Putra Pratama sekaligus pemerhati tata kelola keuangan daerah soroti anggaran program Bupati Pemalang tentang pengadaan mobil ambulance yang akan dibagikan ke desa dan kelurahan.

Seperti diketahui, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono, belum lama ini menyatakan bahwa 16 unit ambulance telah tiba, unit tersebut merupakan bagian dari program prioritas Bupati Pemalang.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, di antaranya dari pengacara kondang Imam Subiyanto, SH., MH. Adapun yang menuai sorotan terutamanya dalam hal transparansi anggaran dan legalitas mekanisme pengadaan.

“Sebagai pemerhati hukum tata kelola keuangan daerah, saya menilai perlu dilakukan kajian kritis atas dua aspek krusial dari realisasi program tersebut, sumber anggaran dan mekanisme pengadaan,” ucap advokat berkumis nyentrik saat bincang santai bersama awak media, Sabtu (24/5/2025).

Menurut pria yang biasa disapa Imam SBY, dalam sistem keuangan daerah yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap belanja daerah termasuk pengadaan ambulance harus melalui perencanaan dan pengesahan APBD. Artinya, publik berhak mengetahui apakah pengadaan 16 ambulance ini sudah direncanakan dalam RKPD, dimuat dalam KUA-PPAS, dan ditetapkan dalam DPA Pemkab Pemalang?

“Jika pengadaan bersumber dari hibah, Dana Alokasi Khusus (DAK), atau bahkan Corporate Social Responsibility (CSR), tetap wajib tercantum dalam APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Permendagri No. 99 Tahun 2019. Tanpa dasar tersebut, maka pengadaan tersebut berpotensi ilegal dan menyalahi prinsip legalitas anggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Imam SBY mengatakan, terkait mekanisme pengadaan harus sesuai aturan. Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur secara ketat melalui Perpres No. 12 Tahun 2021. Untuk belanja sebesar pengadaan 16 unit ambulans, seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka atau e-purchasing via e-Katalog LKPP.

Pengadaan secara penunjukan langsung tanpa justifikasi yang sah seperti situasi darurat tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum.

“Jika prosedur dilanggar, maka ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut risiko pelanggaran hukum serius, termasuk penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ucap Imam SBY. (mam/ely)

IMG-20260526-WA0051

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumenep Salurkan Hewan Kurban, Bupati Cak Fauzi: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Berbagi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Pemkab Sumenep Melalui Bagian Kesra Sukses Sambut Idul Adha 2026 dengan Pawai Pelajar hingga Gema Takbir

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kepala Bappeda Sumenep Jadikan Semangat Idul Adha Inspirasi Pembangunan dan Kebersamaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka memperingati Hari...

NasDem Jatim Tebar 155 Hewan Kurban, Sapi Disalurkan ke PWNU, Muhammadiyah hingga Ponpes Bumi Sholawat

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – DPW Partai NasDem Jawa...

Bagian Kesra Setdakab Sumenep Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka menyambut Hari...

LKPD 2025 Kembali WTP, Pemkab Sumenep Pertahankan Prestasi Sembilan Tahun Berturut-turut

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *