PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pembangunan menara (tower) BTS di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang agar segera dihentikan. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Pemalang Heru Kundhimiharao.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan pembangunan tersebut melanggar peraturan dan potensial menimbulkan dampak negatif.
”Kami meminta dinas terkait serta pihak berwenang lainnya untuk segera menghentikan pembangunan tersebut dan melakukan penertiban,” kata Kundhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Ia mendorong pihak pengembang tower itu untuk segera menyelesaikan izin pembangunan sesuai dengan ketentuan.
”Segera diurus izinnya. Pihak terkait saya minta juga tertib aturan dan diberhentikan sementara sampai semua syarat perizinan terpenuhi,” tambahnya.
Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pemalang, Drs. Imam Santoso meminta agar semua orang/lembaga yang akan melakukan kegiatan di Pemalang agar memenuhi syarat perijinan dan prosedur yang berlaku.
”Kalau tidak memenuhi syarat dan belum ada ijin itu namanya liar,” ujar Imam Santoso.
Terpisah, Camat Petarukan, Syamsul Dewantara, saat dikonfirmasi mengaku belum pernah menerima salinan perizinan pendirian menara tersebut. (ely/mam)


