PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INFONESIA) – Forum Wartawan Pemalang (FWP) mengadakan audiensi (10/2/2026) dengan Satpol PP Pemalang terkait proyek pembangunan pabrik pakan ternak di Ampelgading yang dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Konstruksi.

‎Proyek pembangunan pabrik tersebut diketahui belum memiliki semua ijin yang dipersyaratkan.

‎Dengan dalih akan konsultasi ke bagian hukum dan berpatokan pada PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resik, Satpol PP Pemalang belum berani mengambil langkah menutup proyek tersebut. Ada apa?

Menanggapi hal tersebut, seorang Praktisi Hukum & Advokat, ‎Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai penggunaan dalih “masih dibolehkan karena PP 28 Tahun 2025” untuk membenarkan usaha yang belum memenuhi ijin adalah bentuk pembangkangan hukum yang dibungkus administratif.

IMG-20260410-WA0003

“Ini bukan sekadar salah tafsir, melainkan strategi sistematis untuk menghindari kewajiban hukum,” sebutnya.

Ia menyebut, bahwa harus dikatakan secara lugas, PP 28/2025 bukan alat pembenar pelanggaran, dan tidak pernah dimaksudkan untuk melegalkan usaha ilegal secara faktual.

‎NIB Dijadikan Topeng Legalitas

‎Di lapangan, Nomor Induk Berusaha (NIB) seakan sengaja dipelintir seolah-olah setara dengan izin operasional. “Ini adalah kesesatan berpikir yang berbahaya,” lanjutnya.

‎NIB hanyalah identitas administratif, bukan lampu hijau untuk beroperasi bebas

‎Ketika pelaku usaha sudah menjalankan kegiatan inti tanpa verifikasi atau izin yang dipersyaratkan. “Maka negara sedang dipermainkan oleh formalitas digital,” ujar dia.

‎Perizinan Berbasis Risiko Bukan Rezim Permisif

‎Konsep perizinan berbasis risiko bukan kompromi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen pengendalian dampak.

‎”Semakin besar risiko, semakin ketat kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
‎Maka, klaim “masih boleh berjalan” untuk usaha berisiko menengah tinggi atau tinggi adalah pembangkangan terang-terangan terhadap asas kehati-hatian dan kepastian hukum,” urainya.

‎Jika Dibiarkan, Hukum Akan Lumpuh

‎Ia lebih lanjut menegaskan, ika praktik ini terus dibiarkan ‎hukum hanya menjadi stempel administratif, ‎pengawasan kehilangan taring, ‎dan masyarakat menanggung risiko sosial, lingkungan, serta ekonomi.

‎”Negara tidak boleh tunduk pada tafsir nakal yang berlindung di balik OSS. Jika negara kalah, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” tegasnya.

‎Ini Bukan Persoalan Administrasi, Tapi Kepatuhan

‎Ia juga menegaskan, masalahnya bukan pada regulasi, melainkan pada mentalitas mengakali hukum. PP 28/2025 tidak menghapus kewajiban izin sektoral, tidak meniadakan persetujuan lingkungan, dan tidak membenarkan operasi usaha yang belum patuh.

‎”Menjadikan regulasi sebagai tameng pelanggaran adalah pengkhianatan terhadap tujuan reformasi perizinan itu sendiri,” sindirnya.

‎Negara Harus Bertindak

Untuk itu, ia mendesak agar ‎negara harus berhenti bersikap lunak terhadap praktik ini. ‎Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara menjaga keadilan dan kepastian.

“‎Ekonomi tidak akan sehat jika dibangun di atas pelanggaran yang dilegalkan oleh tafsir sesat,” pungkasnya. (ely/mam)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006