JAKARTA (JURNALIS INDONESI) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2026.
Rekrutmen ini dibuka untuk beberapa posisi, mulai dari tenaga desain grafis, fotografer, hingga tenaga penyuluh perlindungan saksi dan korban.
Lowongan PJLP LPSK 2026 ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan umum maupun khusus sesuai formasi yang dilamar. Penempatan kerja tersedia di LPSK Pusat serta perwakilan daerah.
Jenis dan Jumlah Kebutuhan PJLP
Berikut rincian formasi yang dibuka:
Tenaga Desain Grafis: 1 orang (LPSK Pusat)
Tenaga Fotografer: 1 orang (LPSK Pusat)
Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 2 orang (Perwakilan LPSK Jawa Tengah)
Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 1 orang (Perwakilan LPSK Jawa Timur)
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia
Berusia maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki pendidikan dan/atau pengalaman sesuai jenis PJLP yang dilamar
Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan mematuhi ketentuan di LPSK
Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK
Persyaratan Khusus Tenaga Desain Grafis
Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis/Media Kreatif
Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang desain grafis/Desain Komunikasi Visual
Domisili Jabodetabek
Memiliki keahlian desain grafis/desain visual, dan dapat menggunakan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, Capcut, dan sebagainya
Memiliki pengalaman mengelola media sosial (Instagram, Facebook, Tiktok)
Memiliki pengetahuan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan/AI
Persyaratan Khusus Tenaga Fotografer
Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Jurnalistik atau bidang relevan
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fotografi, jurnalistik, atau publikasi media
Menguasai teknik fotografi dan proses editing foto menggunakan perangkat lunak seperti Adobe Photoshop dan Adobe Lightroom
Memahami standar foto jurnalistik dan kebutuhan dokumentasi instansi pemerintah
Memahami teknis penulisan berita (straight news, caption, foto, dan rilis singkat)
Mampu menghasilkan konten visual yang layak publikasi untuk media massa dan media sosial
Menguasai dasar videografi dan editing video
Memiliki portofolio karya fotografi (wajib dilampirkan)
Memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah atau lembaga publik
Persyaratan Khusus Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban
Melaksanakan penyuluhan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK
Melaksanakan penyusunan surat keputusan sesuai dengan hasil SMPL yang sesuai dengan NSPK
Melaksanakan penyusunan surat pemberitahuan keputusan SMPL sesuai dengan NSPK
Melaksanakan monitoring dan evaluasi rekomendasi keputusan SMPL sesuai hasil keputusan dan sesuai dengan NSPK
Melaksanakan penyusunan laporan data penerimaan permohonan dan putusan perlindungan yang sesuai dengan NSPK
Melaksanakan penyusunan risalah permohonan perlindungan dan penghitungan penilaian ganti kerugian sesuai dengan NSPK
Melaksanakan penyusunan data putusan permohonan perlindungan yang sesuai dengan NSPK
Melaksanakan pendampingan dan advokasi perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK
Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan atasan
Informasi selengkapnya di https://www.lpsk.go.id/publikasi.

Tidak ada Respon