SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.
DAP, warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan polisi di rumahnya pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Demi perlindungan terhadap korban anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Kasus tersebut diketahui setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka pada sebuah aplikasi komunikasi. Dari percakapan itu, orang tua korban menduga adanya hubungan seksual yang melibatkan anaknya.
Orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondok tempatnya menuntut ilmu di Kabupaten Pamekasan. Setelah berada di rumah, korban dimintai penjelasan mengenai isi percakapan tersebut dan kemudian mengungkapkan dugaan tindakan persetubuhan yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada November 2023 dan April 2026. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kasus. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polresta Sumenep juga memastikan proses penanganan perkara yang melibatkan anak tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Salah satunya dengan menjaga identitas dan privasi korban selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.

Tidak ada Respon