SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polsek Batuputih, mengamankan seorang terduga yang terlibat dalam penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (2/6/2026). Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Batuputih, AKP Abu Mahdura, dikonfirmasi Kamis, 4 Juni 2026.
Kapolsek Batuputih, AKP Abu Mahdura, mengatakan penangkapan terhadap M pada sore. Selanjutnya, Selasa (2/6/2026) malam, M disebutkan langsung dilimpahkan ke Polres Sumenep.
Namun oleh Polres Sumenep, hasil tangkapan narkoba Polsek Batuputih, yang dilimpahkan itu ternyata tidak ditahan.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti beralasan, yang bersangkutan pengguna narkoba, dan tidak bisa ditahan.
“Dia pengguna narkoba. Saat diamankan tidak ada barang bukti narkoba. Dia cuma menggunakan, barang buktinya berupa pipet saja. Sehingga orang tersebut tidak bisa ditahan, dia dilakukan asesmen untuk dilakukan rehab,” kata Widiarti kepada Jurnalis Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.
Widiarti menyebut, M direhabilitasi di Kabupaten Pamekasan di Ghana. Ghana Recovery Madura diketahui salah satu fasilitas rehabilitasi swasta yang berlokasi di Jl. Basar, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.
“Saat ini masih proses kelengkapan asesmen. Asesmen itu kan menghadirkan BNN juga,” sebut Widiarti.
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk membuktikan, M benar-benar direhabilitasi atau sebaliknya. (ily/red)

Tidak ada Respon