SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan pemantapan terhadap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah.
Pemantapan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep di Kaberaz Luxury Hotel, Selasa (6/10/2026).
Forum itu dihadiri Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Sekretaris Daerah Agus Dwi Saputra, Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dul Siam, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, perwakilan asosiasi, serta kalangan akademisi.
Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyerap berbagai pandangan dan masukan sebelum penyusunan RDTR memasuki tahapan lebih lanjut. Pemerintah daerah ingin memastikan dokumen yang dihasilkan dapat menjadi dasar penataan ruang sekaligus selaras dengan kebutuhan pembangunan Sumenep dalam jangka panjang.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penyusunan RDTR membutuhkan keterlibatan dan koordinasi seluruh pihak. Menurutnya, setiap aspek yang berkaitan dengan tata ruang harus dikomunikasikan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
“Dalam rangka menyusun RDTR ini, setiap detail apa pun harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan,” ujar Bupati Fauzi.
Bupati Fauzi menjelaskan, RDTR nantinya memiliki posisi penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Oleh sebab itu, penyusunannya tidak cukup hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini, tetapi juga harus mempertimbangkan perkembangan daerah pada masa mendatang.
Bupati Fauzi berharap dokumen yang nantinya ditetapkan dapat tetap menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan.
“Kalau RDTR ini sudah terbentuk dan diresmikan, ada hal-hal lain yang dalam perjalanan dibutuhkan. Pada akhirnya bisa menyesuaikan dengan harapan seluruh pihak,” katanya.
Menurut Bupati Fauzi, pelaksanaan FGD dan konsultasi publik KLHS menjadi tahapan strategis karena memberikan kesempatan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan. Keterlibatan tersebut juga diperlukan agar aspek lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan tetap menjadi pertimbangan dalam penataan ruang.
“Kegiatan FGD ini tentu strategis, khususnya bagi pemerintah daerah dalam rangka pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih baik,” ungkapnya.
Namun, Bupati Fauzi mengingatkan agar perencanaan tata ruang tetap disusun berdasarkan kondisi nyata dan kemampuan daerah. Salah satu hal yang harus diperhitungkan adalah kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Bupati Fauzi menilai kebutuhan penataan ruang yang luas tidak mungkin seluruhnya diwujudkan dalam waktu bersamaan. Karena itu, skala prioritas harus ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran agar rencana yang disusun dapat direalisasikan.
“Memang setiap pemerintah daerah itu berjalan sama. Biasanya beberapa RDTR yang dibahas tidak mencakup semuanya. Ini sebenarnya sangat luas, selain memang sangat luas, salah satunya adalah faktor fiskal yang terbatas,” tuturnya.
Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga selama proses penyusunan RDTR berlangsung. OPD, Sekda, konsultan, DPRD, pemerintah kecamatan dan desa, asosiasi, hingga akademisi diminta menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah, Pak Sekda, dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RDTR ini harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan intens,” tegasnya.
Bupati Fauzi menilai komunikasi yang efektif menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga proses penyusunan RDTR tetap berjalan sesuai target. Terlebih, pemerintah daerah dan pihak konsultan memiliki pola kerja yang berbeda sehingga dibutuhkan kesamaan persepsi agar prosesnya tidak terhambat.
Bupati Fauzi pun meminta seluruh pihak merespons setiap persoalan yang muncul dengan cepat. Menurutnya, proses penyusunan dokumen strategis seperti RDTR membutuhkan ritme kerja yang dinamis.
“Sebab yang terjadi biasanya dalam operasinya perangkat daerah ini identik lemot, sementara konsultan ini pola pikirnya cepat. Teman-teman pemangku kepentingan juga harus mengimbanginya,” pesannya.
Bupati Fauzi menambahkan, percepatan pekerjaan tetap harus dibarengi komunikasi yang baik. Setiap perbedaan pendapat perlu segera dibahas untuk mencari titik temu sehingga tidak menghambat penyelesaian dokumen RDTR.
Bupati berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan akhir penyusunan RDTR, yaitu menghasilkan rencana tata ruang yang mampu mendukung pembangunan daerah secara terarah.
“Pada masa pemerintahan saya dari dulu selalu inginnya cepat. Keinginannya agar bekerja keras. Jadi nanti akan terjadi kesepahaman satu sama lain apabila sesuai dalam persepsi pemikiran,” terangnya.
Keterlibatan berbagai unsur dalam proses tersebut dinilai penting karena RDTR bersinggungan dengan beragam kepentingan pembangunan. Perbedaan perspektif antara pemerintah, DPRD, OPD, pemerintah desa dan kecamatan, konsultan, asosiasi, serta akademisi diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen.
Melalui FGD dan konsultasi publik KLHS, Pemkab Sumenep berupaya memperoleh masukan secara luas sebelum materi RDTR disempurnakan. Dokumen tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi produk perencanaan, tetapi juga mampu menjadi instrumen dalam mengendalikan dan mengarahkan pembangunan daerah.
Penyusunan RDTR juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kemampuan fiskal daerah.
Dengan koordinasi lintas sektor yang kuat dan komunikasi yang konsisten, Pemkab Sumenep optimistis RDTR dapat menghasilkan arah penataan ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi pembangunan pada masa mendatang.

Tidak ada Respon