SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) tengah mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH.
Pengaduan tersebut menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan di sejumlah media daring dan media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sipropam Polresta Sumenep melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan bahan keterangan dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengaduan.
Proses pendalaman juga mencakup pemeriksaan keterangan dari anggota yang diadukan serta pihak lain yang disebut dalam laporan. Sejumlah informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut turut ditelaah untuk memperjelas persoalan yang dilaporkan.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara yang dituangkan dalam bahan keterangan Sipropam menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Proses selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari tindaklanjut, Sipropam Polresta Sumenep berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan awal sekaligus menentukan langkah penanganan berikutnya,” terangnya, Senin (19/10/2026).
Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian,” lanjutnya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengaduan tersebut tetap memiliki hak yang harus dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polresta Sumenep mengajak masyarakat menunggu hasil penanganan resmi dari pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh berdasarkan fakta dan proses pemeriksaan yang berlaku,” pungkasnya.

Tidak ada Respon