PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Polresta Sumenep Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota, Gelar Perkara Segera Dilakukan

Pada
Ps. Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana
Ps. Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) tengah mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH.

Pengaduan tersebut menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan di sejumlah media daring dan media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu.

IMG-20260926-WA0006

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sipropam Polresta Sumenep melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan bahan keterangan dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengaduan.

Proses pendalaman juga mencakup pemeriksaan keterangan dari anggota yang diadukan serta pihak lain yang disebut dalam laporan. Sejumlah informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut turut ditelaah untuk memperjelas persoalan yang dilaporkan.

Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara yang dituangkan dalam bahan keterangan Sipropam menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Proses selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari tindaklanjut, Sipropam Polresta Sumenep berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan awal sekaligus menentukan langkah penanganan berikutnya,” terangnya, Senin (19/10/2026).

Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian,” lanjutnya.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengaduan tersebut tetap memiliki hak yang harus dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polresta Sumenep mengajak masyarakat menunggu hasil penanganan resmi dari pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh berdasarkan fakta dan proses pemeriksaan yang berlaku,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Bangun Kemitraan dengan Kalangan Pesantren, Kapolresta Sumenep Kunjungi Ponpes Al-Amien Prenduan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kapolresta Sumenep Kombes Pol....

Perkuat Kemitraan dengan Mahasiswa, Kapolresta Sumenep Bangun Komunikasi Kamtibmas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kapolresta Sumenep Kombes Pol....

Peringati Hari Santri, Pemkab Sumenep Perkuat Semangat Pengabdian dan Disiplin Aparatur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wakil Bupati Sumenep, KH...

Momentum HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Anak Yatim

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Organisasi kepemudaan Taruna Muda...

JSI Rekomendasikan Enam Anggota Ikut UKW Dewan Pers Bersama LUKW Unitomo, Semuanya Dinyatakan Kompeten

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Jurnalis Sumenep Independen (JSI)...

Dewan Pers dan Unitomo Berhasil Laksanakan UKW Inovasi Digital, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 29 dari 30...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *