PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Warga Dipungut Biaya Sewa Tenda di Pinggir Jalan Berau Expo, DPMPTSP Sebut Bukan Kewenangannya, EO Belum Merespons

Pada
Berau Expo 2026 Ditengarai Gunakan APBD Fantatis Rp3 Milyar, Pedagang Masih Ditarik Biaya Sewa Lapak Jutaan Rupiah
Berau Expo 2026 Ditengarai Gunakan APBD Fantatis Rp3 Milyar, Pedagang Masih Ditarik Biaya Sewa Lapak Jutaan Rupiah
A-AA+A++

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pungutan biaya sewa tenda sebesar Rp4.500.000 kepada pedagang yang berjualan di pinggir jalan, di luar kawasan utama Berau Expo, terus menjadi sorotan. Martin, yang disebut sebagai penyelenggara atau event organizer (EO) Expo, diduga menjadi pihak yang melakukan pungutan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya tersebut dikenakan kepada pedagang yang menempati tenda di area luar kawasan utama kegiatan Berau Expo.

IMG-20260926-WA0006

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut terkait dengan pungutan tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari awak media, Senin (26/10/2026).

Belum adanya penjelasan tersebut mendorong perlunya penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan kebenaran informasi mengenai pungutan, pihak yang memberikan izin atau kewenangan pengelolaan lokasi, dasar penarikan biaya, serta aliran dana dari pembayaran para pedagang.

Dalam konfirmasi pada Senin (26/10/2026), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau, Nanang Bakran, menjelaskan status pengelolaan tenda yang berada di luar kawasan utama Berau Expo.

Nanang menegaskan bahwa area tenda di pinggir jalan tersebut bukan merupakan bagian dari kewenangan maupun pengelolaan panitia Berau Expo.

“Yang berada di luar jalur utama dan di pinggir jalan itu bukan kewenangan kami. Itu di bawah pengelolaan pihak lain,” ujar Nanang.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area tenda di luar kawasan utama kegiatan. Meski demikian, identitas pengelola, dasar kewenangan, dan legalitas penarikan biaya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Untuk memperoleh kejelasan, pihak terkait diharapkan memberikan keterangan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya para pedagang yang menggunakan fasilitas tersebut.

Pihak berwenang juga diharapkan menelusuri persoalan ini secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pungutan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Jurnalis Indonesia membuka ruang bagi Martin maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan. (fnd)

Bacaan Lainnya

Kelebihan Kuota Calon, Panitia Pilkades Sidorejo Comal Gelar Seleksi Tertulis

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Pemilihan Kepala Desa...

Pemkab Sumenep Perkuat Pembinaan Olahraga Pelajar Melalui POPDA XV Jawa Timur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wakil Bupati Sumenep KH...

Kepala DPMPTSP Sebut Pungutan Biaya Tenda di Pinggir Jalan Berau Expo Bukan Kewenangannya, Lantas Siapa?

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Keberadaan pungutan biaya sewa...

Owner Ayunda Group Dukung Pengembangan Pesantren, Apresiasi Prestasi Tiga Santri Pamekasan

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) — Prestasi membanggakan ditorehkan tiga...

Puskesmas Guluk-Guluk Bertahun-tahun Diduga Beroperasi Tanpa IPAL, Kadinkes Ellya Membisu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Puskesmas Guluk-Guluk di bawah...

Mutu Campuran Proyek Preservasi Jalan Rp27,65 Miliar di Berau Dipertanyakan, Pengawas Sebut Pipa PDAM Jadi Kendala

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Kualitas pekerjaan pada proyek...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *