BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pungutan biaya sewa tenda sebesar Rp4.500.000 kepada pedagang yang berjualan di pinggir jalan, di luar kawasan utama Berau Expo, terus menjadi sorotan. Martin, yang disebut sebagai penyelenggara atau event organizer (EO) Expo, diduga menjadi pihak yang melakukan pungutan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya tersebut dikenakan kepada pedagang yang menempati tenda di area luar kawasan utama kegiatan Berau Expo.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut terkait dengan pungutan tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari awak media, Senin (26/10/2026).
Belum adanya penjelasan tersebut mendorong perlunya penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan kebenaran informasi mengenai pungutan, pihak yang memberikan izin atau kewenangan pengelolaan lokasi, dasar penarikan biaya, serta aliran dana dari pembayaran para pedagang.
Dalam konfirmasi pada Senin (26/10/2026), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau, Nanang Bakran, menjelaskan status pengelolaan tenda yang berada di luar kawasan utama Berau Expo.
Nanang menegaskan bahwa area tenda di pinggir jalan tersebut bukan merupakan bagian dari kewenangan maupun pengelolaan panitia Berau Expo.
“Yang berada di luar jalur utama dan di pinggir jalan itu bukan kewenangan kami. Itu di bawah pengelolaan pihak lain,” ujar Nanang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area tenda di luar kawasan utama kegiatan. Meski demikian, identitas pengelola, dasar kewenangan, dan legalitas penarikan biaya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Untuk memperoleh kejelasan, pihak terkait diharapkan memberikan keterangan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya para pedagang yang menggunakan fasilitas tersebut.
Pihak berwenang juga diharapkan menelusuri persoalan ini secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pungutan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Jurnalis Indonesia membuka ruang bagi Martin maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan. (fnd)

Tidak ada Respon