PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012

Konfirmasi Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Segah, Kabid Junaedi Sebut Nama PPK Eko

Pada
A-AA+A++

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Poros Pandan Sari, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi perhatian. Pasalnya, upaya awak media untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut belum membuahkan hasil.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak atau anggaran sebesar Rp8.659.958.442,00, atau sekitar Rp8,6 miliar.

Awak media berusaha menghubungi Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, Junaedi, untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut.

Namun, melalui pesan singkat, Junaedi mengarahkan awak media agar menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Eko, yang disebut menangani kegiatan tersebut.

Menindaklanjuti arahan itu, awak media kemudian mencoba menghubungi Eko melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Pesan yang dikirimkan belum memperoleh balasan, sementara panggilan telepon juga belum mendapatkan respons. Upaya menghubungi kembali telah dilakukan, tetapi belum ada penjelasan yang disampaikan.

Transparansi Penggunaan Anggaran Publik

Nilai anggaran yang mencapai Rp8,6 miliar tentu bukan jumlah yang kecil. Sebagai proyek yang dibiayai menggunakan uang negara, pelaksanaannya perlu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, termasuk sejauh mana progres pekerjaan, kualitas konstruksi, serta kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Aparat pengawasan internal maupun lembaga penegak hukum diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut. (fnd)

Bacaan Lainnya

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *