SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan beroperasinya Puskesmas Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, selama bertahun-tahun tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terus jadi perhatian. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kelengkapan fasilitas kesehatan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep. Selasa (3/11/2026).
Ironisnya, Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasah, hingga kini belum memberikan penjelasan. Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Puskesmas Guluk-Guluk, Sari Yuli Yarti, yang belum merespons upaya konfirmasi Jurnalis Indonesia.
Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini kembali ditulis, belum ada keterangan yang disampaikan oleh kedua pejabat tersebut.
Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar Puskesmas Guluk-Guluk telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa IPAL, bagaimana pengawasan terhadap fasilitas kesehatan tersebut selama ini berjalan?
Padahal, keberadaan IPAL di fasilitas pelayanan kesehatan berkaitan dengan pengelolaan limbah yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
Seorang warga Sumenep turut mempertanyakan sikap kedua pejabat tersebut yang enggan memberikan penjelasan.
“Apa sebenarnya yang disembunyikan, sampai tidak berani memberikan penjelasan,” kata seorang warga Sumenep.
Berdasarkan data yang dihimpun Jurnalis Indonesia, Dinkes P2KB Sumenep baru mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta untuk belanja modal IPAL Puskesmas Guluk-Guluk pada tahun anggaran 2026.
Anggaran tersebut disebut bersumber dari APBD Perubahan 2026.
Fakta penganggaran ini menjadi titik penting yang perlu ditelusuri. Apabila benar fasilitas tersebut baru dianggarkan pada 2026, sejak kapan Puskesmas Guluk-Guluk beroperasi tanpa IPAL? Bagaimana pengelolaan limbah medis dan limbah lainnya selama fasilitas tersebut belum memiliki instalasi pengolahan yang memadai?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah selama ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah di puskesmas tersebut, termasuk evaluasi atas potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi puskesmas, Dinkes P2KB Sumenep memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan limbah.
Karena itu, persoalan dugaan ketiadaan IPAL di Puskesmas Guluk-Guluk tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan. Terlebih, anggaran yang digunakan bersumber dari uang APBD.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep dan Kepala Puskesmas Guluk-Guluk perlu memberikan keterangan secara terbuka mengenai kondisi IPAL, riwayat pengelolaan limbah, serta penggunaan anggaran yang dialokasikan.
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut. (ily)

Tidak ada Respon