SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Warga yang beralamat di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah dan haji yang mencapai ratusan juta rupiah.
Pelapor ialah berinisial HN, yang beralamat di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada 4 November 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/407/XI/2026/SPKT/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Dalam laporan itu, JH disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Ia diduga terlibat dalam persoalan dana pemberangkatan dua calon jemaah umrah dan tiga calon jemaah haji.
Persoalan tersebut bermula pada September 2025 ketika pelapor sedang melaksanakan ibadah umrah di Makkah. Saat itu, pelapor berkenalan dengan seseorang berinisial Haji HS yang beralamat di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang kemudian memperkenalkannya kepada terlapor dan seorang berinisial MP yang menawarkan kerja sama pemberangkatan umrah dan haji.
Setelah kembali ke Indonesia pada 27 Desember 2025, pelapor mendapatkan tawaran kerja sama untuk mendaftarkan calon jemaah umrah dan haji melalui pihak yang diperkenalkan kepadanya.
Dalam kesepakatan awal, biaya pemberangkatan umrah ditetapkan sebesar Rp32 juta per orang. Sementara itu, biaya pemberangkatan haji disepakati sebesar Rp200 juta per orang.
Pelapor kemudian mendaftarkan dua calon jemaah umrah dan tiga calon jemaah haji melalui pihak yang dilaporkan.
Namun, persoalan muncul pada 17 April 2026. Menurut keterangan pelapor yang dituangkan dalam laporan polisi, pihak yang dilaporkan menyampaikan perubahan biaya pemberangkatan haji dari kesepakatan awal Rp200 juta menjadi Rp270 juta per orang.
Dalam kronologi tersebut, pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp64 juta untuk dua calon jemaah umrah. Selain itu, uang pendaftaran tiga calon jemaah haji sebesar Rp135,15 juta juga telah diserahkan.
Dengan demikian, total dana yang diklaim telah diserahkan mencapai Rp199,15 juta.
Persoalan semakin serius ketika dua calon jemaah umrah yang telah didaftarkan tidak kunjung diberangkatkan. Sementara itu, dana pendaftaran tiga calon jemaah haji juga belum mendapatkan kejelasan sebagaimana kesepakatan yang disampaikan sebelumnya.
Pelapor mengaku telah meminta agar seluruh uang yang disetorkan dikembalikan. Namun, berdasarkan keterangannya dalam laporan, pihak yang dilaporkan hanya memberikan janji tanpa disertai pengembalian dana hingga laporan dibuat.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polresta Sumenep.
Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp199.150.000 bukanlah jumlah kecil. Apalagi, dana tersebut berkaitan dengan rencana masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pemberangkatan umrah dan haji menyangkut kepercayaan masyarakat. Calon jemaah tentu berharap dana yang disetorkan dikelola secara bertanggung jawab dan pemberangkatan dilaksanakan sesuai kesepakatan.
“Saya selaku pelapor berharap Kapolresta Sumenep bisa memberikan keadilan dan cepat memproses laporan saya ini,” harap pelapor.

Tidak ada Respon