BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam yang menggunakan taji pisau, Polsek Gunung Tabur bersama sejumlah unsur terkait menggelar operasi penertiban di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Penertiban tersebut dilaksanakan pada Sabtu (7/11/2026), sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Danau Semayang (Jalur Kebun), RT 003, Kampung Tasuk.
Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Alan Firdaus, S.Sos., S.H., M.Si. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Gunung Tabur, Pamapta Polres Berau, piket fungsi Satreskrim Polres Berau, serta anggota Koramil Gunung Tabur.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan dan membubarkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian sabung ayam.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti laporan warga terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Warga diharapkan turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (fnd)

Tidak ada Respon