Diduga Tampung dan Kirim Kayu Ulin Tanpa Dokumen ke Samarinda, Sopir Sebut Milik Acai

Pada
A-AA+A++

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan aktivitas penampungan dan pengiriman kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen sah mencuat di wilayah Abanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kayu tersebut diduga dikirim ke Kota Samarinda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang sopir yang mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan bahwa kayu ulin yang ditampung dan dikirim dari lokasi itu diduga merupakan milik seseorang yang dikenal dengan sapaan Acai.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu, dokumen angkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penampungan dan pengirimannya.

Sebagaimana diketahui, perdagangan dan pengangkutan hasil hutan kayu wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap aktivitas pengangkutan maupun penampungan hasil hutan harus didukung dokumen legalitas yang dipersyaratkan.

Dasar Hukum

Sejumlah ketentuan perundang-undangan mengatur larangan dan sanksi terhadap aktivitas peredaran hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

  • Pasal 50 ayat (3) mengatur larangan terhadap sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
  • Pasal 78 mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu di bidang kehutanan.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

  • Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 mengatur ketentuan pidana terkait pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
  • Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e mengatur ketentuan pidana terkait penampungan, penguasaan, atau penyimpanan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian mengenai kelengkapan dokumen legalitas kayu ulin yang diduga ditampung dan dikirim dari wilayah Abanan tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut dalam keterangan sopir, guna memperoleh penjelasan mengenai asal-usul kayu, kepemilikan, serta dokumen yang menyertai aktivitas pengiriman tersebut.

Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fnd)

Bacaan Lainnya

Polsek Gunung Tabur Tertibkan Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Kampung Tasuk

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Calon Kades Petahana Mahmud Janjikan Mobil dan Motor, FWP: Patut Diduga Politik Uang

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Janji pemberian hadiah berupa...

Proyek Peningkatan Jalan Harapan Maju–Pandansari di Berau Telah Rampung: Konektivitas Diperkuat

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Berau terus...

Perusahaan Rokok Binaan BC Madura CV Ayunda Pamekasan Kembali Hadir Bantu Masyarakat Salurkan Air Bersih

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat...

Antusiasme Warga Tinggi dan Disetujui Bupati, Bapenda Sumenep Perpanjang Masa Diskon Pajak hingga Desember 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kabar baik bagi masyarakat...

Kelompok Tani Maluang Jaya Tahan Tiga Alat Berat, Dugaan Penyerobotan Lahan di Gunung Tabur Memanas

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Ketegangan terkait persoalan penguasaan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *